Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- TeropongRakyat.co || Lokasi toko kosmetik yang tidak jauh dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 04 Gambir, Jakarta Pusat. Tepatnya terletak di Jalan Setia Kawan Ujung, Duri Pulo, Rt. 012/014 No. 2 A/B, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ada toko jual obat keras terbatas tersamarkan dengan counter penjual pulsa.” Saya hanya menjaga toko bang, kalau bos saya namanya Ari, ” terang Marcel dengan logat padang yang kental sembari menunjukan percakapan dengan Ari melalui pesan singkat WhatsApp di ponselnya kepada awak redaksi TeropongRakyat.co.

Pada kesempatan yang sama, Warga Tanya,” Pak polisi-nye pade kemane? Kok bisa diam aje ada aktifitas meresahkan, jelas pria paruh baya yang akrab di sapa mang Diman yang juga warga sekitar, kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Senin (18/03).

Baca Juga:  Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi, Dpp Lsm Gempita: Polres Mentro Depok Harus Klarifikasi

“Pantesan bocah banyak pade tawuran, itu pasti gegara nenggakin pil koplo. Ane berharap bapak Polisi ame TNI ambil tindakan dah,” ungkap Diman dengan nada sedikit kesal.

ADVERTISEMENT

Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. “Aye sendiri baru tahu kalau ditoko tersebut jual obat keras. Padahal ada Kantor Koramil ye, kok berani ya jual obat-obatan,” sambung Diman.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli TanahAir (Dpp Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.S.i melalui sambungan telpon kepada TeropongRakyat.co, Selasa (19/03), mengatakan,” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Dr Drs M SAYUTI Dt RAJO PANGULU,M.Pd SIAP SEBAGAI KETUA PENASEHAT P3N CCI DPW SUMBAR

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Red)

Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

KOMJU Minta Walikota Jakarta Utara Turun Tangan Terkait Polemik Rekrutmen PPSU di Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara
Fenomena Sosial Terbalik: Ketika yang Baik Disalahkan, yang Salah Dibenarkan
Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar
Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan
GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik oleh DPUPR Pandeglang
Budaya Pacu Jalur, Warisan Melayu Riau yang Mendunia
Menyoal Pandangan Gubernur Jabar : Efisiensi Jangan Korbankan Integritas Informasi
INDONESIA HADIRI SIDANG DEWAN IMO KE 134 DI LONDON, INGGRIS

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 22:33 WIB

KOMJU Minta Walikota Jakarta Utara Turun Tangan Terkait Polemik Rekrutmen PPSU di Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:25 WIB

Fenomena Sosial Terbalik: Ketika yang Baik Disalahkan, yang Salah Dibenarkan

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:14 WIB

Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:28 WIB

GWI Kecam Dugaan Buruknya Pelayanan Publik oleh DPUPR Pandeglang

Berita Terbaru

Sejarah

Daeng Pamatte: Sosok Cendekiawan dari Tanah Bugis

Senin, 14 Jul 2025 - 13:37 WIB