Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- TeropongRakyat.co || Lokasi toko kosmetik yang tidak jauh dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 04 Gambir, Jakarta Pusat. Tepatnya terletak di Jalan Setia Kawan Ujung, Duri Pulo, Rt. 012/014 No. 2 A/B, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ada toko jual obat keras terbatas tersamarkan dengan counter penjual pulsa.” Saya hanya menjaga toko bang, kalau bos saya namanya Ari, ” terang Marcel dengan logat padang yang kental sembari menunjukan percakapan dengan Ari melalui pesan singkat WhatsApp di ponselnya kepada awak redaksi TeropongRakyat.co.

Pada kesempatan yang sama, Warga Tanya,” Pak polisi-nye pade kemane? Kok bisa diam aje ada aktifitas meresahkan, jelas pria paruh baya yang akrab di sapa mang Diman yang juga warga sekitar, kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Senin (18/03).

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Nelayan, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Sambangi Nelayan

“Pantesan bocah banyak pade tawuran, itu pasti gegara nenggakin pil koplo. Ane berharap bapak Polisi ame TNI ambil tindakan dah,” ungkap Diman dengan nada sedikit kesal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. “Aye sendiri baru tahu kalau ditoko tersebut jual obat keras. Padahal ada Kantor Koramil ye, kok berani ya jual obat-obatan,” sambung Diman.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli TanahAir (Dpp Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.S.i melalui sambungan telpon kepada TeropongRakyat.co, Selasa (19/03), mengatakan,” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Jelang Rapat Kerja Nasional I Punguan Sitohang Dohot Boruna (PSB) Se-Indonesia Tahun 2024

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Red)

Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana? - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun dari Kapal dalam Kegiatan Pengamanan Dermaga
Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Berikan Himbauan Keselamatan Melaut
Peduli Keselamatan Nelayan, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Sambangi Nelayan
Jotun Pilih Indonesia untuk Peluncuran Perdana Hardtop XP II, Topcoat Tangguh dan Estetik untuk Masa Depan Industri
Lima Tahun Menginspirasi, Indosat dan UN Women Ungkap Dampak SheHacks dalam Mendorong Perempuan di Dunia Teknologi
SPSL Dukung Perempuan Berkarya: Semangat Kartini di Hari Kartini 2025
Prestasi Gemilang: 28 PNS KPLP Tanjung Priok Terima Kenaikan Pangkat
Mengenal Budaya Akhlak di PT Akses Pelabuhan Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 15:59 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun dari Kapal dalam Kegiatan Pengamanan Dermaga

Selasa, 29 April 2025 - 15:55 WIB

Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Laut, Antisipasi Kejahatan dan Berikan Himbauan Keselamatan Melaut

Selasa, 29 April 2025 - 15:50 WIB

Peduli Keselamatan Nelayan, Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Sambangi Nelayan

Senin, 28 April 2025 - 19:30 WIB

Jotun Pilih Indonesia untuk Peluncuran Perdana Hardtop XP II, Topcoat Tangguh dan Estetik untuk Masa Depan Industri

Senin, 28 April 2025 - 19:27 WIB

Lima Tahun Menginspirasi, Indosat dan UN Women Ungkap Dampak SheHacks dalam Mendorong Perempuan di Dunia Teknologi

Berita Terbaru

Breaking News

HOAKS! TNI Gugur di Gaza, Kapuspen TNI: “Itu Tidak Benar”

Selasa, 29 Apr 2025 - 22:00 WIB