JAKARTA – Teropongrakyat.co – Dalam rangka menyambut malam pergantian tahun atau yang biasa disebut dengan malam tahun baru, Polsek Kemayoran bersama tiga pilar berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayahnya.
Bukan tanpa alasan beberapa hal dipersiapkan. Pasalnya, diketahui pada tiap tahunnya setiap malam pergantian tahun dibeberapa wilayah khususnya kemayoran menjadi salah satu titik keramaian.
Beberapa langkah dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polsek Kemayoran pun mendirikan beberapa Pos Pam dibeberapa titik di wilayah.
“Polsek Kemayoran melakukan pengamanan ibadah malam tahun baru dibeberapa tempat ibadah, bersama dengan PPK Kemayoran membuat 5 tenda pospam di Jl. Angkasa, Jl. HBR Motik, Bundaran Posek Lama, Fly Over Tengah, Pintu 9 JI-Expo dan Jl. Benyamin Sueb,” ujar Pelaksana Harian (PLH) Polsek Kemayoran, Kompol Zakaria Said. Jumat (26/12/2025).
Pos-pos tersebut, masih kata dia, di isi dengan beberapa personel dari Polda, Polres, Polsek, Koramil, Kecamatan, Kelurahan, dan Pokdarkamtibmas.
Perwira menengah (Pamen) yang menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat itu juga mengimbau kepada warga yang akan melaksanakan malam pergantian tahun.
“Polsek Kemayoran mengimbau kepada warga untuk merayakan malam tahun baru dengan tidak menyalakan kembang api, tidak melakukan konvoi, tidak kebut-kebutan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta tidak menggunakan mobil bak terbuka,” imbuhnya.
Ia juga menuturkan jika tindakan yang diterapkan oleh para personel Polsek Kemayoran maupun stakeholder (Tiga Pilar) yang terlibat dengan mengutamakan persuasif.
Berikut beberapa tindakan Polsek Kemayoran dalam upaya pencegahan Guantibmas di Perayaan Malam Tahun Baru
1. Tindakan Preemtif
Dilakukan sebelum pelanggaran berkembang, antara lain:
Seperti Imbauan dan teguran lisan kepada masyarakat yang berpotensi melanggar aturan
2. Tindakan Preventif
Bertujuan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, meliputi:
Seperti Penjagaan dan penyekatan di titik rawan kerumunan dan Pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan jam kegiatan tertentu.
3. Tindakan Represif (Penegakan Hukum)
Diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum, antara lain:
Teguran tertulis atau sanksi administratif
Penindakan tilang bagi pelanggaran lalu lintas
Penyitaan barang bukti (petasan, miras, senjata tajam, dan lain-lain).
(Irawan)























































