JAKARTA – Teropongrakyat.co ||Terkait anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Muulydi yang keliru dalam menyimpulkan sesuatu terhadap penjual Es Jadul (Hunkue) beberapa waktu lalu berimbas pada pemberian sanksi.
Kedua anggota baik dari TNI maupun Polri yang bersikap impulsif tersebut telah dikenakan sanksi dari masing-masing institusi.
Pada berita sebelumnya, Babinsa yang berdinas di Koramil Kemayoran tersebut telah dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari.
Bagi institusi polri sendiri belum memberikan keterangan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota yang berdinas di Polsek Johar Baru itu.
Melalui pesan singkat whatsapp messenger (WA), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlin Sumantri mengatakan jika anggota bhabinkamtibmas tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Ijin masih dalam pemeriksaan propam,” ujarnya melalui WA, Jumat (30/1/2026).
Penjual Es Jadul (Hunkue) Diamankan
Sebelumnya, seorang penjual Es Jadul (Hunkue) bernama Suderajat (49) diamankan oleh Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan Bhabinkamtibmas kelurahan kampung rawa, Kecamatan Johar Baru pada Sabtu (24/1/2026) di Utan Panjang III RT 010/RW 05.
Suderajat diamankan oleh dua petugas tersebut lantaran diduga es yang di jualnya menggunakan bahan spons bedak.
Mirisnya, usai dilakukan uji laboratorium polri, es hunkue yang di jual oleh pria paruh baya tersebut tidak mengandung bahan spons bedak dan layak dikonsumsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Roby Heri Saputra melalui rilis tertulis.
Usai pernyataan tersebut, mayoritas masyarakat pun ramai mengomentari kinerja babinsa dan bhabinkamtibmas tersebut dengan negatif.
Permintaan Maaf Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Atas kekeliruannya tersebut, kedua anggota itu menyampaikan permohonan maaf kepada si penjual.
Sebelumnya, kedua anggota tersebut juga sudah melakukan klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penulis : Irawan

























































