Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi: 58 Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co– Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 21 Juli 2024. Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mendalami keterlibatan 70 orang yang diamankan saat penggerebekan.

“Akhirnya ditetapkan ada 58 orang sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menjelaskan, dari 58 tersangka, 20 orang dijebloskan ke tahanan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sementara itu, 38 orang lainnya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun kurungan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Penahanan atau tidaknya seorang tersangka diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. 38 orang tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” tambah Ade Ary.

Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas sabung ayam di Jatimekar, Bekasi. “Kami lakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, 21 Juli 2024, pukul 14.00, kami lakukan penggerebekan,” ujar Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Bara Libra, dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

Menurut Bara Libra, judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung selama satu bulan terakhir dengan penyelenggara menyediakan fasilitas untuk taruhan. Polisi juga menyita barang bukti berupa papan catatan dengan nama peserta dan besaran taruhan yang bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta.

Baca Juga:  Ada Apa Denga Ibu Pertiwi, Aktivis 98: Korupsi di Republik Indonesia Kini Sudah Menjadi Profesi yang Menjanjikan?

“Dalam kasus ini, 70 orang diamankan terdiri dari penyelenggara, pemain, dan penonton. Barang bukti lainnya berupa ayam, timer, dan buku catatan juga disita,” jelas Bara Libra.

Sebanyak 40 ekor ayam yang disita akan dititipkan di penangkaran sesuai prosedur barang bukti makhluk hidup. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam praktik judi ini. “Proses pemeriksaan masih berlangsung, kami mendalami peran setiap orang karena ada pemasang pinggiran dan pemilik ayam yang masih diperiksa,” tandas Bara Libra.(Akbar)

Berita Terkait

Awas! Satlantas Polres Malang Beri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Senkom Mitra Polri Kota Malang Gelar Pelatihan Vertical Rescue, Tingkatkan Kesiapsiagaan Anggota
Gowes Akbar Kodim 0818 : Dari Blitar hingga Lumajang Ramaikan HUT ke 80 di Stadion Luar Kanjuruhan
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 07:40 WIB

Awas! Satlantas Polres Malang Beri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 12:56 WIB

Senkom Mitra Polri Kota Malang Gelar Pelatihan Vertical Rescue, Tingkatkan Kesiapsiagaan Anggota

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB