Pol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan Konstruksi Papan Reklame

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

Penyegelan itu karena diduga pembangunan reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR dan UMBBR. Namun, walaupun telah di police line, pelaku pembangunan masih melakukan pengerjaan secara diam-diam.

Pantauan dilokasi, pengerjaan pembangunan papan reklame itu diperkirakan telah mencapai 80%.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Baca Juga:  Pencurian Motor Digagalkan, Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Amankan Tersangka Setelah Aksi Kejar-Kejaran

“Apresiasi kepada Kasatpol DKI Jakarta Arifin yang telah melakukan penyegelan terhadap papan reklame itu. Tapi tolong kasih tahu ke pelaku pembangunan agar jangan terus melakukan pengerjaan,” ujar sumber IW (50) seperti dikutip Teropongrakyat.co, Senin (25/11).

IW pun berharap, kepada Pol PP DKI Jakarta, agar melakukan pembongkaran saja, sebab jika tidak ada izin berarti nantinya Ketika ada iklan juga tidak bayar pajak.

“Ya kalau konstruksinya gak ada izin, nanti iklannya juga gak dibayarkan ke pajak daerah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  In Memoriam: Ahmad Nazary Nasution

Sebelumnya diberitakan, pembangunan kontruksi papan reklame di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat tidak mengantongi izin dan berdiri di Kawasan zona kendali ketat reklame.

Pembangunan itu juga menurut sumber dibekingi oleh oknum satpol pp, sehingga bisa berdiri dengan kokoh hingga mencapai pengerjaan 80%.

Sebagaimana diketahui, persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.

Di peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman
Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga
Teropongrakyat.co Berduka, Ayah Wartawan Afri, Alm. Ismali bin Adnan Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran
LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X
Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji
Ketua Plt DPD FWJI DKI Jakarta Hadiri Acara Halal bihalal di Subang Jabar
Laskar Hukum Indonesia Gelar Halal Bihalal Bersama Anggota di Cilincing

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:02 WIB

Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman

Rabu, 1 April 2026 - 10:33 WIB

Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:40 WIB

Dua Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Cilincing, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

Senin, 30 Maret 2026 - 23:57 WIB

LDII Jakarta Utara Siapkan Langkah Konkret Sambut Munas X

Senin, 30 Maret 2026 - 23:48 WIB

Potluck Warnai Halalbihalal PWI Jaya, 50 Jenis Hidangan Tersaji

Berita Terbaru