Pol PP DKI Jakarta Lakukan Penyegelan Konstruksi Papan Reklame

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dengan PP Line terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat tepatnya di samping Ruko Taman Kencana.

Penyegelan itu karena diduga pembangunan reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR dan UMBBR. Namun, walaupun telah di police line, pelaku pembangunan masih melakukan pengerjaan secara diam-diam.

Pantauan dilokasi, pengerjaan pembangunan papan reklame itu diperkirakan telah mencapai 80%.

Berdirinya kontruksi papan reklame itu menurut sumber dibekingi oleh oknum Satpol PP, sehingga walaupun tidak mengantongi izin IPR, bangunan itu tetap kokoh berdiri dan dikerjakan.

Baca Juga:  Front Pergerakan Nasional (FPN) Mendesak KPK Tangkap dan Penjarakan Sakti Wahyu Trenggono atas Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

“Apresiasi kepada Kasatpol DKI Jakarta Arifin yang telah melakukan penyegelan terhadap papan reklame itu. Tapi tolong kasih tahu ke pelaku pembangunan agar jangan terus melakukan pengerjaan,” ujar sumber IW (50) seperti dikutip Teropongrakyat.co, Senin (25/11).

IW pun berharap, kepada Pol PP DKI Jakarta, agar melakukan pembongkaran saja, sebab jika tidak ada izin berarti nantinya Ketika ada iklan juga tidak bayar pajak.

“Ya kalau konstruksinya gak ada izin, nanti iklannya juga gak dibayarkan ke pajak daerah, karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Banjir Rob Kembali Landai Jakarta Utara, Muara Angke dan Ancol Terendam

Sebelumnya diberitakan, pembangunan kontruksi papan reklame di Jalan Lingkar Luar Cengkareng, Jakarta Barat tidak mengantongi izin dan berdiri di Kawasan zona kendali ketat reklame.

Pembangunan itu juga menurut sumber dibekingi oleh oknum satpol pp, sehingga bisa berdiri dengan kokoh hingga mencapai pengerjaan 80%.

Sebagaimana diketahui, persoalan reklame sudah di atur dalam Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.

Di peraturan gubernur ini pelaksanaan penyelenggaraan reklame diatur termasuk lokasi mana yang bisa dibangun dan lokasi mana yang dilarang.

Berita Terkait

Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Jalankan Pengabdian Masyarakat dan Trauma Healing bagi Penyintas Bencana di Aceh Utara
Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadian Helm dan Cokelat Pengendara Tertib
Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Rapat Kerja Persinas ASAD Kota Pasuruan 2026 Fokuskan Menjaga Budaya Untuk Menguatkan Bangsa
Pajero Nusantara Bhakti Sosial Sembako dan Logistik Ke Sibolga dan Aceh
Ruang Kelas SDN Mekarsari 3 Ambruk, Penggunaan Dana BOS dan Pengawasan Disdik Disorot

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:23 WIB

Pengawasan Ganjil Genap ETLE Drone Patrol Presisi Korlantas Polri Mengudara di Ruas Strategis Ibu Kota

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:20 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Jalankan Pengabdian Masyarakat dan Trauma Healing bagi Penyintas Bencana di Aceh Utara

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:18 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:14 WIB

Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadian Helm dan Cokelat Pengendara Tertib

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:12 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan

Berita Terbaru