Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali membuat resah warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasional terpantau bebas beroperasi di kawasan Jalan Setu – Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Toko tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun aktivitas di dalamnya memicu kecurigaan masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Aktivitas pembelian berlangsung intens hampir setiap hari tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Dari hasil pantauan di lapangan dan wawancara dengan beberapa pengunjung, diketahui bahwa obat-obatan yang dijual kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis. “Katanya bisa bikin tenang, hilangin sakit, bikin pede, bahkan berani ngelakuin hal-hal yang biasanya takut,” ujar salah satu pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penjaga toko bernama Ilham mengatakan jika toko tersebut di miliki oleh Abu.

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas! - Teropong Rakyat

Warga khawatir penggunaan obat-obatan tersebut dapat memicu efek negatif jangka panjang, termasuk ketergantungan, penurunan fungsi kognitif, serta mendorong tindak kriminalitas akibat pengaruh euforia berlebihan.

Lebih mirisnya lagi, warga menduga aparat penegak hukum (APH) setempat bersikap pasif dan seolah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. “Jangan-jangan mereka merasa sudah cukup hanya dengan koordinasi, tanpa tindakan nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Kuliah Umum Perbatasan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Hadirkan Narasumber Dari Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono,S.H. M.H.

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum situasi ini semakin tak terkendali dan menimbulkan korban yang lebih luas.

Berita Terkait

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?
PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup
Penghijauan Jalan Tol: PT CTP Tollways Berkontribusi pada Lingkungan yang Lebih Sehat

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Minggu, 2 November 2025 - 04:54 WIB

Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pompa Banjir Tak Berfungsi Akibat Solar Kosong, Publik Tanya: Untuk Siapa Anggaran BBWS Pemali Juana Dikelola?

Berita Terbaru