Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali membuat resah warga. Sebuah toko obat yang diduga menyalahgunakan izin operasional terpantau bebas beroperasi di kawasan Jalan Setu – Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Toko tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun aktivitas di dalamnya memicu kecurigaan masyarakat.

Sejumlah warga melaporkan bahwa toko tersebut kerap didatangi pembeli, terutama anak-anak muda, bahkan beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Aktivitas pembelian berlangsung intens hampir setiap hari tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Dari hasil pantauan di lapangan dan wawancara dengan beberapa pengunjung, diketahui bahwa obat-obatan yang dijual kerap disalahgunakan untuk tujuan non-medis. “Katanya bisa bikin tenang, hilangin sakit, bikin pede, bahkan berani ngelakuin hal-hal yang biasanya takut,” ujar salah satu pembeli yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Penjaga toko bernama Ilham mengatakan jika toko tersebut di miliki oleh Abu.

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas! - Teropong Rakyat

Warga khawatir penggunaan obat-obatan tersebut dapat memicu efek negatif jangka panjang, termasuk ketergantungan, penurunan fungsi kognitif, serta mendorong tindak kriminalitas akibat pengaruh euforia berlebihan.

Lebih mirisnya lagi, warga menduga aparat penegak hukum (APH) setempat bersikap pasif dan seolah membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. “Jangan-jangan mereka merasa sudah cukup hanya dengan koordinasi, tanpa tindakan nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama, yang menegaskan larangan distribusi sediaan farmasi tanpa pengawasan dan prosedur yang sah.

Baca Juga:  Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset

Tak hanya itu, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sebelum situasi ini semakin tak terkendali dan menimbulkan korban yang lebih luas.

Berita Terkait

80 Anak Sudah Terhitan PT. TPK Koja Gelar Acara Kehitanan Masal di IHC PORT MEDICAL CENTER Tanjung Priok
Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang
Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu
Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*
Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk
Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Cekcok
Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan
Sidang Gugatan Class Action Perkara Griya Shanta Masuki Tahap Akhir Dismissal Proses

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:35 WIB

80 Anak Sudah Terhitan PT. TPK Koja Gelar Acara Kehitanan Masal di IHC PORT MEDICAL CENTER Tanjung Priok

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48 WIB

Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Senin, 15 Desember 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:10 WIB

Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB