Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasum Fasos Senilai Rp 839 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyta.co – PT. Graha Rekayasa Abadi menyerahkan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bidang tanah suk/sekolah, tanah saluran, tanah phu/taman, tanah rencana rel KA, dan tanah rencana jalan dengan luas tanah 59.583 m2 senilai Rp.839.822.985.000. Lahan fasos fasum yang diserahkan terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Perumahan Gading Arcadia RW 022, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.

Penyerahan kewajiban dari pengembang tersebut diperkuat dengan pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum PT. Graha Rekayasa Abadi yang dilakukan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dan Direktur PT. Graha Rekayasa Abadi, Iwan di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:  Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Ali mengatakan walaupun membutuhkan waktu, hal ini patut disyukuri karena bisa sampai ke titik dimana ada beberapa kewajiban yang akan diserahkan oleh PT. Graha Rekayasa Abadi kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini akan dilaporkan di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Asah Kesiapan Tempur dan Jiwa Korsa Prajurit, Yonif 433 Kostrad Gelar Cakra Outbound

Ia pun mengimbau kepada para pengembang selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di wilayah Jakarta Utara agar dapat menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terlebih lahan fasos fasum yang diserahkan ke pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Direktur PT. Graha Rekayasa Abadi, Iwan merasa lega dan bangga karena sudah menyerahkan kewajiban lahan fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tentunya, lahan ini akan menjadi aset pemerintah.

Red

Berita Terkait

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:37 WIB