Peduli Para Penggerak Dakwah, BAZNAS Galang Kemitraan Bersama BPJS

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – Teropongrakyat.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus majelis taklim. Program ini menjadi wujud perlindungan sekaligus kepedulian terhadap para penggerak dakwah dan kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani, mengatakan pengurus majelis taklim memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai keislaman, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Pengurus majelis taklim merupakan bagian penting dari penggerak umat. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pejuang dakwah di Kota Depok,” ujar Endang kepada wartawan.

Baca Juga:  Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

Ia menambahkan, pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Depok dalam memastikan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya berdampak pada penguatan ekonomi umat, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi para pegiat keagamaan.

“Program ini sejalan dengan visi BAZNAS dalam memperluas manfaat dana ZIS agar benar-benar dirasakan secara nyata oleh mustahik dan kelompok masyarakat yang selama ini bergerak secara sukarela dalam pelayanan umat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal dan sosial, termasuk pengurus majelis taklim.

Baca Juga:  Kalsel Positif Tuan Rumah Hari Pers Nasional 2025

“Pengurus majelis taklim memiliki aktivitas yang tidak terlepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,” jelasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pengurus majelis taklim yang terlindungi jaminan sosial, sehingga dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat dan masyarakat luas.

Reporter: Maria L.M

Berita Terkait

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru