Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.Co Tangerang – Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat afiliasi, rehabilitasi dan pemulihan jiwa untuk para pemuda warga binaan yang sebelumnya terjerat kasus hukum baik kasus kriminal ataupun narkoba, saat ini semangkin terjerumus oleh kenikmatam serta kemudahan dalam mendapati narkoba.

Lebih miris lagi, kini Lapas juga berubah fungsi menjadi tempat teraman para bandar narkoba untuk menjalnkan bisnis haramnya.

Di lapas pemuda klas IIA Tangerang Lama, dari hasil investigasi, lapas tersebut kini digunakan oleh bandar narkoba untuk bersembunyi dan berdagang sambil menjalani masa hukuman.

Seperti yang dilakukan Miko, warga binaan Lapas pemuda tangerang lama yang bermukim di blok E kamar 18, pemuda yang berdomisili di Depok dua ini ditangkap oleh Polisi di apartemen dikota Bandung.

Miko tidak kapok akan atas perbuatannya menjual narkoba dan sejenisnya. Saat ini Miko kerap menjual narkoba berbagai jenis, baik tembako sintetis, sabu sabu hingga ganja melalui media sosial.

Baca Juga:  Tak Lama Parkir Dihalaman Rumah, Sepeda Exotic Warga Kalibaru Kec. Senen Jakpus Raib Dibawa Pencuri

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama - Teropong Rakyat

Diketahui, Miko mempunyai jaringan di wilayah Parung Panjang, Cisauk, Serpong dan wilayah tangerang lainnya.

Menurut Indra, salah satu pembeli dan pengguna jasa Miko untuk mendapatkan narkoba, dirinya dapat menghubungi Miko lewat akun Instagram Miko @el.badd.trip62

Setelah melakukan kordinasi dan menanyakan ketersediaan narkoba milik Miko, Indra lalu di sarankan untuk mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati ke rekening Bank Jago milik Miko dengan nomer rekening 108694036615 atas nama D.D.

Setelah melakukan verifikasi pembayaran, Miko memberikan sharedlock dan foto lokasi barang haram yang bisa diambil indra.

“Saya transfer maka peta untuk mengambil tembakau sintesis tersebut dikirim miko,” ungkap Indra kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2025.

Dijelaskan Indra waktu kordinasi berlangsung sangat cepat. “Miko memang terlatih dan mempunyai banyak anak buah, dia menanyakan saya bisa ambil peta dimana tempat yang miko sarankan,” tukas pemuda asal Banten ini.

Dijelaskan Indra, Miko menjual berbagai macam jenis narkoba. “Tidak hanya ganja sintesis, ganja herbal, sabu dan bibit sintesis Miko juga jual,” ungkap Indra.

Baca Juga:  Sambut HUT BRI ke-130, BRI BO Ciputat Gelar Brilian Sportacular Perlombaan Tenis Meja

Diduga Miko menjalani hukuman di Lapas tangerang lama dapat kemudahn berbisnis menjual barang haram kepada pemuda di luar lapas karena kedekatannya dengan para oknum sipir.

Miko Warga Binaan Kuasai Perdagangan Narkotika Lapas Tangerang Lama - Teropong Rakyat

Bahkan tidak segan segan Miko memberikan uang suap kepada oknum sipir demi kemudahan mengunakan handphone dan fasilitas lapas lainnya. demi melancarkan bisnis narkobanya.

Di era pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah pimpinan Komjen Agus Andrianto diharapkan segera menindak tegas oknum sipir dan petugas lapas lainnya yang kerap menerima suap dari para narapidana seperti Miko demi terciptanya Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dari suap dan pengaruh narkoba,

Bahkan narapidana bermasalah seperti Miko seharusnya segera dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super maksimum guna meminimalisir pergerakan komunikasi narapidna dengan pihak diluar lapas.***

Penulis : Jefry

Berita Terkait

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Rabu, 30 September 2026 - 08:12 WIB

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Berita Terbaru