Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Gembong Penjual Obat Keras Terbatas Di Kota Depok

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Tramadol merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Untuk mengkonsumsi obat ini jelas harus dengan petunjuk dokter.

Obat keras terbatas seperti tramadol, hexymer, double LL dan sejenisnya marak beredar bebas. Saat awak redaksi teropongrakyat.co mencoba menelusuri jejak peredaran obat keras jenis HCL ini.

Benar saja, awak redaksi teropongrakyat.co dengan mudah membeli tramadol ditoko kosmetik yang beralamat di Cipayung, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Dengan harga 7000 rupiah perbutirnya awak redaksi membeli tanpa harus menunjukan resep dokter.

Hal ini jelas menunjukan lemahnya Dinas Kesehatan Kota Depok. Saat awak redaksi teropongrakyat.co coba mengkonfirmasi peredaran obat keras di kantor Suku Dinas Kesehatan Depok.

Baca Juga:  Parkir Liar di Danau Sunter: Polemik Tarif dan Ancaman Petugas

“terkait peredaran obat keras tanpa legalitas tentunya akan kami tindak lanjuti. Dan jika nanti ditemukan toko kosmetik menjual obat keras tanpa izin edar, tentunya akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” jelas ibu berkacamata kepada teroponfeakyat.co

Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.

Masyarakat Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Gembong Penjual Obat Keras Terbatas Di Kota Depok - Teropong Rakyat

“Saya resah hampir setiap sudut penjual pil koplo mudah didapat. Ke khawatiran saya berdasar mas, karna saya memiliki anak laki yang Masih duduk di bangku SMP,” jelas Mirna, yang juga warga Depok.

Baca Juga:  Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Di Depok peredaran obat keras terbatas (K), golongan HCL seperti tramadol dan sejenisnya tergolong cukup terorganisir dengan baik.

“saya hanya penjaga toko bang. Tapi setahu saya si bos sudah kordinasi dengan polisi. Maka dari itu kami bisa berjualan bang,” jelas penjaga toko kepada awak media, 23/24.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya untuk bisa memberangus Kartel  pengedar obat keras tanpa legalitas. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Ro-q)

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru