LSM Harimau DPC Bogor Raya Klarifikasi Atas Dugaan Penganiayaan Terhadap Oknum Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Bogor Raya, Reno Guandi, dengan tegas membantah tuduhan bahwa anggotanya terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan Media Logika Rakyat. Bantahan dan klarifikasi ini disampaikan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Markas Komando LSM HARIMAU di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Reno Guandi menjelaskan, “Berita yang dirilis tersebut tidak relevan dan tidak berimbang. Ini lebih cenderung merupakan penyampaian sepihak dari narasumber. Pemberitaan memiliki norma yang harus dipatuhi, dan dalam menyajikan berita tidak sepatutnya hanya berpijak pada satu sumber. Pemberitaan harus dilandasi niat baik dan menjunjung tinggi etika pers.”

Di tempat yang sama, Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya, Bayu Hasan, S.H., juga menegaskan keberatan atas pemberitaan tersebut.

“Kami keberatan dengan pemberitaan Media Online Logika Rakyat yang secara sepihak menyatakan bahwa sejumlah anggota LSM HARIMAU melakukan penganiayaan terhadap wartawannya. Peristiwa ini berawal dari adanya kerugian uang sebesar Rp 40.000.000,- milik salah satu anggota LSM HARIMAU, Angga Suara, yang diduga akibat perbuatan Saudara Ade Nuryogi Yana. Uang tersebut diterima oleh Yogi pada bulan April 2022, dengan janji akan mengurus kendaraan milik Angga Suara yang di-take over, namun hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” jelas Bayu.

Baca Juga:  Kebakaran RS Tiara Bekasi: Evakuasi Cepat Selamatkan 165 Pasien

Bayu menegaskan kembali bahwa pemberitaan sepihak oleh Media Logika Rakyat sangat merugikan LSM HARIMAU. Selain tidak berimbang, banyak hal dalam pemberitaan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta, seperti klaim bahwa korban penganiayaan (Ade Nuryogi Yana) kehilangan tiga gigi.

“Informasi mengenai tiga gigi Yogi yang copot sama sekali tidak benar. Berdasarkan data yang kami miliki, termasuk bukti laporan pengaduan polisi No. Pol STT-PL/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR tertanggal 18 Agustus 2024, disebutkan bahwa korban hanya mengalami satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi goyang,” ujar Bayu.

Bayu juga menambahkan bahwa pada saat pertemuan antara Angga Suara dan Yogi pada tanggal 17 Agustus 2024, Yogi mengaku sudah tidak aktif sebagai wartawan dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers Media Sergap yang sudah habis masa berlakunya.

“Jadi bagaimana mungkin muncul pemberitaan yang menyebutkan LSM HARIMAU menganiaya wartawan Media Logika Rakyat? Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan penghakiman sepihak,” tambahnya.

Baca Juga:  IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur

Di tempat terpisah, Abu Yazid, S.H., Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU DPC Bogor Raya sekaligus Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, juga menyesalkan adanya pemberitaan dari Media Logika Rakyat yang tidak berimbang.

“Media seharusnya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberikan keterangan. Kami berharap Media Logika Rakyat menjunjung tinggi Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Yazid.

Terkait laporan penganiayaan yang telah dilaporkan sesuai dengan isi berita Media Logika Rakyat, Yazid menegaskan bahwa LSM HARIMAU siap menghadapi proses hukum yang ada.

“Kami akan membela anggota kami jika memang ada laporan yang diajukan ke polisi. Kami akan mengajukan upaya kontra laporan terhadap Saudara Ade Nuryogi Yana atas dugaan penggelapan dan penipuan. Kami akan mendalami bukti-bukti hukum yang kami miliki,” tutup Yazid. / Akbar

Berita Terkait

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot
Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau
Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran
PEWARNA Indonesia Hadir di Kemenag, Doa Lintas Agama di 7 Propinsi dan Jaga Kesatuan Bangsa
Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?
Dosen UPN Veteran Jawa Timur Edukasi Anggota Senkom Kota Pasuruan soal Keamanan Transaksi Elektronik
S Tidak Boleh Jatuh Jadi Korban, Relawan Perempuan dan Anak Indonesia Kawal Persoalan Vanessa: Anak Tetap Harus Sekolah, Jabatan Tak Boleh Menjadi Perisai Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dugaan Korupsi 15 Tahun PT Migas Bekasi, Yohanes Oci : Kejagung Sisir Aliran Dana dan Pejabat Pemkot

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau

Selasa, 29 September 2026 - 13:36 WIB

Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran

Selasa, 29 September 2026 - 10:41 WIB

PEWARNA Indonesia Hadir di Kemenag, Doa Lintas Agama di 7 Propinsi dan Jaga Kesatuan Bangsa

Berita Terbaru