Layanan Perpanjang SIM Tetap Buka Selama Libur Nasional

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024. Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Isra Miraj 1446 H jatuh pada 27 Januari 2025.

Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sehingga total hari libur dan cuti bersama pada momen Isra Miraj dan Imlek mencapai tiga hari.

Meski begitu, urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dilansir dari Instagram Satpas Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski, ada beberapa gerai yang diliburkan.

“Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC GLODOK Diliburkan. Pelayanan dibuka kembali pada hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” tulis penjelasannya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, pemohon tidak perlu bikin SIM baru dan mengulang dari awal.

Baca Juga:  Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Mulai Meningkat di H-10 Lebaran

Dalam melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ulasannya:

– KTP asli dan dua lembar fotokopi.

– SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Mobil Hybrid Cherry Tiggo 8 CSH Catatkan Sudah Jual Hingga 2.000 Unit
Yamaha Resmi Hadirkan Kelir Baru untuk Fazzio Hybrid di Jakarta Fair, Segini Harganya
Membaca Bahasa Desain GWM ORA: Ketika Estetika dan Kepribadian Berjalan Beriringan
GWM ORA Siap Hadir Berkompetisi di Pasar EV Tanah Air
Akhiri Program Undian Berhadiah, Federal Oil Umumkan Pemenang Nonton Langsung MotoGP 2025
Pabrik GAC Mulai Beroperasi, Aion V Jadi Hasil Produksi Perdana
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 449 Juta

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:41 WIB

Mobil Hybrid Cherry Tiggo 8 CSH Catatkan Sudah Jual Hingga 2.000 Unit

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:31 WIB

Yamaha Resmi Hadirkan Kelir Baru untuk Fazzio Hybrid di Jakarta Fair, Segini Harganya

Minggu, 22 Juni 2025 - 10:19 WIB

Membaca Bahasa Desain GWM ORA: Ketika Estetika dan Kepribadian Berjalan Beriringan

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:37 WIB

GWM ORA Siap Hadir Berkompetisi di Pasar EV Tanah Air

Berita Terbaru

Edukasi

Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambangi Warga, Ajak Waspada

Kamis, 26 Jun 2025 - 11:17 WIB