Layanan Perpanjang SIM Tetap Buka Selama Libur Nasional

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024. Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Isra Miraj 1446 H jatuh pada 27 Januari 2025.

Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sehingga total hari libur dan cuti bersama pada momen Isra Miraj dan Imlek mencapai tiga hari.

Meski begitu, urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dilansir dari Instagram Satpas Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski, ada beberapa gerai yang diliburkan.

“Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC GLODOK Diliburkan. Pelayanan dibuka kembali pada hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” tulis penjelasannya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, pemohon tidak perlu bikin SIM baru dan mengulang dari awal.

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Peserta GIIAS 2025, Ada 7 Merek Baru!

Dalam melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ulasannya:

– KTP asli dan dua lembar fotokopi.

– SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga
Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Lebih Murah dari Mobil Konvensional, AION UT Jadi Pilihan Cerdas Masyarakat Perkotaan
Jaecoo Luncurkan Inovasi Mobilitas Ramah Lingkungan Dengan Teknologi SHS
Honda Forza, Skutik Premium yang Jadi Incaran Penggila Touring
IIMS 2026 Digelar Tanggal 5–15 Februari, Area Pameran Diperluas
Kolaborasi Hot Wheels X Turbo Bastard Wheel Siap Warnai Ajang IMX 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 21:14 WIB

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Jumat, 5 September 2025 - 13:20 WIB

Lebih Murah dari Mobil Konvensional, AION UT Jadi Pilihan Cerdas Masyarakat Perkotaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Jaecoo Luncurkan Inovasi Mobilitas Ramah Lingkungan Dengan Teknologi SHS

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Honda Forza, Skutik Premium yang Jadi Incaran Penggila Touring

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB