Layanan Perpanjang SIM Tetap Buka Selama Libur Nasional

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB tersebut diteken oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024. Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, Isra Miraj 1446 H jatuh pada 27 Januari 2025.

Sementara Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek. Sehingga total hari libur dan cuti bersama pada momen Isra Miraj dan Imlek mencapai tiga hari.

Meski begitu, urusan pelayanan SIM di Kantor Satpas Polda Metro Jaya tetap berjalan seperti biasa. Dilansir dari Instagram Satpas Polda Metro Jaya, dijelaskan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 27-29 Januari 2025, unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling tetap melaksanakan pelayanan. Meski, ada beberapa gerai yang diliburkan.

“Hari Senin sampai dengan Rabu, Tanggal 27 sampai 29 Januari 2025 Pelayanan Di Gerai MPP Kuningan Dan Unit SIM Keliling LTC GLODOK Diliburkan. Pelayanan dibuka kembali pada hari Kamis, Tanggal 30 Januari 2025,” tulis penjelasannya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di LTC Glodok dan Gerai MPP Kuningan, maka bisa melakukan setelahnya. Perpanjangan SIM itu bisa dilakukan pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Artinya, pemohon tidak perlu bikin SIM baru dan mengulang dari awal.

Baca Juga:  Harley-Davidson Umumkan Keluaran Model Motor Terbaru nya untuk Tahun 2025

Dalam melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ulasannya:

– KTP asli dan dua lembar fotokopi.

– SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

– Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

– Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM

– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

– Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Berita Terkait

Dipastikan Bakal Dijual di Indonesia Dalam Waktu Dekat, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx
Strategi Honda Rangkul Gen Z Lewat Kolaborasi Dengan Team E Sport Indonesia
Sukses Capai Target, Transaksi PEVS 2025 Diklaim Tembus Hingga Rp900 Miliar
Wuling Catatkan 282 SPK Pada PEVS 2025, Jadikan Air EV Terlaris!
Autovision Rilis Lampu Terbaru, Bisa Ubah Warna Dari HP
PEVS 2025, Ini Dia Pilihan Mobil Listrik Mewah di Harga Miliaran
Wow! BYD Kuasai Hampir Separuh Penjualan Mobil Listrik Di Indonesia!
Tekiro Mechanic Competition 2025 Kembali Pecahkan Rekor, 84 Ribu Siswa SMK Otomotif Berkompetisi

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:45 WIB

Dipastikan Bakal Dijual di Indonesia Dalam Waktu Dekat, Intip Spesifikasi Suzuki Fronx

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:10 WIB

Strategi Honda Rangkul Gen Z Lewat Kolaborasi Dengan Team E Sport Indonesia

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:02 WIB

Sukses Capai Target, Transaksi PEVS 2025 Diklaim Tembus Hingga Rp900 Miliar

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:28 WIB

Wuling Catatkan 282 SPK Pada PEVS 2025, Jadikan Air EV Terlaris!

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:34 WIB

Autovision Rilis Lampu Terbaru, Bisa Ubah Warna Dari HP

Berita Terbaru

Breaking News

Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB