KPK Terkesan Normatif dan Berbelit-belit, Dugaan Korupsi APD Seret Anggota DPR Asal Bali

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp3,3 triliun yang menyeret nama Anggota DPR asal Bali, Gede Sumarjaya Linggih (GSL) alias Demer. Namun, alih-alih memberikan kepastian hukum, respons KPK justru terkesan normatif dan berbelit-belit.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki akses informasi terkait laporan yang masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Ia hanya memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi dan telaah sebelum ditindaklanjuti.

“Saya tidak memiliki akses info proses di tingkat pelaporan karena bersifat rahasia. Dan hanya pelapor saja yang bisa bertanya dan diupdate,” kata Tessa, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

KPK Terkesan Normatif dan Berbelit-belit, Dugaan Korupsi APD Seret Anggota DPR Asal Bali - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Tessa menyampaikan, secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

KPK Terkesan Normatif dan Berbelit-belit, Dugaan Korupsi APD Seret Anggota DPR Asal Bali - Teropong Rakyat

Pernyataan tersebut justru semakin memicu pertanyaan publik. Benarkah KPK serius menangani kasus ini? Ataukah ada upaya memperlambat proses hukum terhadap politisi kawakan Partai Golkar itu?

Baca Juga:  Oknum Kepala Desa Dipolisikan Terkait Penyimpangan Dana Desa

Kasus ini mencuat setelah Pegiat Antikorupsi asal Bali, Gede Angastia, melaporkan dugaan keterlibatan Demer dalam proyek APD pada 8 Februari 2025. Angastia mengungkap bahwa dokumen notaris tahun 2020 menunjukkan Demer pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut, meski dirinya saat itu sudah menjabat sebagai anggota DPR RI.

“GSL tercatat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, saat proyek tersebut digulirkan. Ini jelas melanggar Pasal 236 UU Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR terlibat dalam proyek pemerintah yang bersumber dari APBN,” tegas Angastia, Jumat (14/2/2025).

Tak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek ini, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp319 miliar. Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi PT EKI, perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut. Namun, hingga kini, KPK belum memberikan sinyal tegas apakah Demer akan dipanggil untuk diperiksa.

Demer sendiri dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, ia menolak keterlibatannya dalam kasus pengadaan APD dan bahkan menyeret konsep karmapala (hukum sebab-akibat dalam ajaran Hindu) dalam pembelaannya.

Baca Juga:  APSI Soroti Kecelakaan Cipularang: Dorong Tanggung Jawab Perusahaan dan Keadilan bagi Sopir

“Mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya. Dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” ujar Demer.

Pernyataan ini justru menuai sorotan. Alih-alih memberikan klarifikasi berbasis hukum, Demer justru tampak bermain narasi spiritual seolah dirinya adalah korban fitnah.

Di tengah polemik ini, publik masih menunggu langkah nyata KPK. Angastia sendiri menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal hukum. Jika KPK lamban, saya akan membawa kasus ini langsung ke Presiden dan Wakil Presiden,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi APD ini menjadi ujian besar bagi integritas KPK. Apakah lembaga antirasuah ini benar-benar berani menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk seorang politisi senior? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak skandal lai dibiarkan tenggelam tanpa kejelasan?

Editor : Rocky

Sumber Berita: Balijani.id

Berita Terkait

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa
Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!
Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!
Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas
Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Di Tengah Keseriusan Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Keras, Para Pemuda Ini Siasati Mengedarkan Dengan Sistem COD (Cash On Delivery)
Aktivis Soroti Gudang Thrifting di Rumah Mewah Sukabumi, Pakar: Potensi Jaringan Ilegal yang Terselubung

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Asusila oleh Oknum Anggota DPRD Depok, Kuasa Hukum Sebut Kental Rekayasa

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:39 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM Dan Gratifikasi di BEA CUKAI MARUNDA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat Dianggap Tutup Mata!

Minggu, 10 Agustus 2025 - 06:37 WIB

Kebal Hukum, Kios Obat Keras Bos Pai di Bandung Barat Diduga Beroperasi Bebas

Berita Terbaru