Ketua Bidang Advokad (OMBB) Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Ormas Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co | Bengkulu, 22 Januari 2025 – Pasca gagal hearing yang diadakan pada Senin, 20 Januari 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ketua Bindang Adfokad Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C. Me, yang akrab di sapa Bang Sunan yang juga merupakan pengacara ternama, mendesak Kepala Kejati Bengkulu, Bapak Syaifudin Tagamal, SH, MH, untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional (MPN).

Laporan tersebut, dengan nomor 05/01/Juli/2024/MPN/ORM/MBB, berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pantai kritis di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun anggaran 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.357.455.000,- (dua puluh miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Baca Juga:  Farianda Putra Sinik Sebut Sumut Beruntung Pelatihan Jurnalisme Indonesia untuk Pertama Kali Digelar

Ketua Bidang Advokad (OMBB) Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Laporan Ormas Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pantai Kritis - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bang Sunan berharap pihak Kejati Bengkulu segera memanggil Direktur PT. Naga Sakti Konstruksi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, guna mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proyek yang disinyalir berpotensi merugikan negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan laporan ini agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih setelah adanya informasi yang menyebutkan bahwa Kejati Bengkulu sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut.

“Laporan indikasi korupsi ini harus ditangani dengan serius. Kejaksaan harus transparan dalam menangani setiap laporan agar tidak timbul asumsi yang merugikan pihak manapun. Proyek ini memiliki nilai yang sangat besar, dan kami berharap Kejati Bengkulu dapat segera memberikan klarifikasi terkait perkembangan proses penyelidikannya,” ujar Bang Sunan

Baca Juga:  Densus 88 Amankan Remaja terduga Teroris Di Kota Bekasi

Ia juga menambahkan bahwa, meskipun laporan sudah disampaikan pada 1 Juli 2024, wajar bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan terkini dari laporan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, komunikasi antara pihak Kejati dan pelapor perlu dijaga dengan baik, termasuk dengan mengadakan hearing untuk membahas langkah-langkah yang telah diambil oleh Kejati Bengkulu.

Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu, M. Diamin, juga turut mendukung agar Kejati Bengkulu segera memproses laporan ini. Ia berharap agar penyidik Kejati Bengkulu dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan yang disampaikan oleh pihaknya.

Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik serta membuktikan komitmen Kejati Bengkulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan proyek-proyek besar yang menggunakan dana negara.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia
Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan
Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:34 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:27 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:12 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:53 WIB

Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru