Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

ADVERTISEMENT

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropong Rakyat

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Baca Juga:  Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Memperingati Hari Ibu, Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika Gelar Lomba Voli

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

Keterangan Menteri Hukum Terkait Amnesti - Teropong Rakyat

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku.

Sumber Berita: Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Berita Terkait

Tito Karnavian: Organisasi Butuh Perpaduan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik
Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat
AION V Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Tunjukkan Standar Keamanan Global
Warga RW 18 Sunter Agung Desak Pemkot Kembalikan Loksem Jadi Ruang Terbuka Hijau
PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3
Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 18:27 WIB

Tito Karnavian: Organisasi Butuh Perpaduan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik

Selasa, 16 September 2025 - 23:46 WIB

Gudang di Kawasan Industri Pulogadung Diduga Jadi Lokasi Penimbunan BBM Subsidi, Pemilik dan Karyawan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 16 September 2025 - 21:20 WIB

AION V Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Tunjukkan Standar Keamanan Global

Selasa, 16 September 2025 - 17:51 WIB

Warga RW 18 Sunter Agung Desak Pemkot Kembalikan Loksem Jadi Ruang Terbuka Hijau

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Jadi Sorotan Ukir Prestasi Gemilang di OSH Asia’s Summit 2025: Borong 3 Penghargaan K3

Berita Terbaru