PN Tangerang Adili Anggota Kopasus

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang, teropongrakyat.co | Atas dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh dirinya, Serka James Mekapedua. Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dari Kesatuan Komando Pasukan Khusus (KOPASUS) ditahan serta diadili di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, setelah menerima limpahan berkas P21 dari Kepolisian Resort Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.

PN Tangerang Adili Anggota Kopasus - Teropong Rakyat

Menurut kuasa hukum terdakwa, Sahrullah S.H. Proses yang sedang dijalankan oleh klien nya itu terlihat sangat janggal dan banyak sekali terdapat kecurangan serta di duga kuat ada permainan oleh pihak-pihak tertentu yang sedang melakukan interpensi terhadap hukum untuk menjerat klien nya dengan pasal pidana.

ADVERTISEMENT

PN Tangerang Adili Anggota Kopasus - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Semua keberatan sudah kita sampaikan kepada hakim dalam ruang persidangan tadi, kita pertanyakan proses penahanan penangkapan serta persidangan ini apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Harusnya seorang militer aktif tidak boleh disidangkan dalam persidangan sipil dan juga pihak kepolisian khususnya yang menangani perkara ini apakah tidak tahu bahwa Pak James ini seorang anggota Kopasus Aktif ? kalau tidak tahu kan pada saat penandatanganan berkas penahanan sudah dikasih tahu oleh klien kami bahwa pekerjaan beliau seorang prajurit TNI,” Kata kuasa hukum terdakwa saat ditemui awak media dihalaman pengadilan.

Baca Juga:  Satpol PP Kecamatan Cilincing, Penertiban PKL di Marunda Baru Atas Laporan CRM Masyarakat

dalam Rangka Silaturahmi
Ia juga menambahkan, dalam perkara tersebut klien nya sudah ada iktikad baik dengan melakukan pengembalian sejumlah uang dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak pelapor. Uang tersebut langsung di transfer ke rekening pihak pelapor sehingga dikategorikan kasus ini masuk dalam ranah perdata bukan pidana seperti yang telah di sangkakan oleh pihak Kepolisian Resort Tiga Raksa bersama Pengadilan Negri Tangerang sekarang.

PN Tangerang Adili Anggota Kopasus - Teropong Rakyat

” Sebelum kasus ini berlanjut ke pengadilan, klien saya sudah mengembalikan uang Rp. 175. 000.000,. (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dengan cara mentransfer dan juga tunai ke pihak pelapor. Tapi kenapa justru setelah adanya pengembalian uang tersebut kasus nya masih dilanjut bahkan klien saya ditahan oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan ? Kami rasa ini suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Tiga Raksa dan Pengadilan Negri Tangerang karena kasus ini seperti dipaksakan sehingga klien saya tidak mendapat hak hukum yang seharus nya beliau dapatkan,” Jelas kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga:  Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Patroli Skala Besar di Wilayah Kota bekasi

Masih dilokasi yang sama, menurut keterang Humas (Hubungan Masyarakat) Pengadilan Negri (PN) Tangerang, mengatakan bahwa pihak nya belom bisa memutuskan seperti apa hasil dari keputusan sidang yang sedang berjalan saat ini, lantaran masih ada beberapa kali persidangan lagi yang harus dijalani oleh terdakwa. Namun Ia mengatakan bahwa pengadilan sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku setelah menerima limpahan berkas P21.

(*/Red)

Berita Terkait

Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit
Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan
105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon
21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme
Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media
MISI EVAKUASI JULIANA MARINS BERBUAH MANIS DENGAN JUMLAH DONASI Rp1,3Miliar LEBIH!
Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:11 WIB

Danyonbekang 1 Kostrad Gelar Jam Komandan Dengan Berbagi Kebahagiaan Berikan Tali Asih dan Seragam Olahraga kepada Prajurit

Sabtu, 5 Juli 2025 - 14:42 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Amankan Kunjungan Gubernur DKI Jakarta ke Pulau Kelapa, Tanam Mangrove hingga Serahkan Bibit Ikan

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:06 WIB

Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:39 WIB

21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Berita Terbaru