JAKARTA, teropongrakyat.co — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Sidang I Tahun 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menandai lahirnya regulasi baru yang secara khusus mengatur berbagai aspek perlindungan dan hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), RUU Perlindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Substansi yang diatur cukup luas, mulai dari hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan.
Pembentukan undang-undang ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi bagian dari aturan baru tersebut. Salah satunya adalah penguatan prinsip kesetaraan di tempat kerja.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang memberikan perlakuan yang adil serta menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain persoalan kesetaraan, sejumlah aspek lain dalam hubungan industrial turut mendapat perhatian melalui regulasi baru ini, termasuk pengaturan tenaga kerja asing dan pengupahan.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR kini menghadapi tahap berikutnya, yakni memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Implementasi undang-undang tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian pekerja, serikat buruh, pengusaha, maupun pemerintah, terutama terkait pelaksanaan hak pekerja dan kepastian hubungan kerja.












