Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 3 Perkara Kejahatan salah satunya pencurian Ban Mobil yang sempat beredar di media sosial. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Tristanto menerangkan ada 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polsek Kemayoran. Senin (20/05/2024).

Kasus yang berhasil diungkap pertama perkara curas dengan pengeroyokan, kedua perkara memiliki senjata tajam tanpa izin, ketiga Pencurian berat, tutur Wakapolres.

“Perkara yang berhasil diungkap salah satunya pencurian yang disertai pengeroyokan oleh kedua tersangka AS (34) dan CAD (28) yang dimana tersangka mengorder korban, karena merasa tidak puas tersangka merencanakan mencuri HP serta uang korban di salah satu apartement di wilayah Kemayoran, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun” Ujar Wakapolres.

Lanjut AKBP Anton menerangkan perkara kedua yaitu penangkapan dua orang pelaku AA (21) dan S (23) yang memiliki senjata tajam berupa 2 bilah celurit tanpa dilengkapi izin yang sah, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga:  LUAR BIASA... DALAM HITUNGAN JAM BUKA PENDAFTARAN, SEMINAR PARALEGAL LBH CCI DISERBU RATUSAN PESERTA

Selanjutnya pencurian pemberatan yang sempat viral dimedia sosial yaitu pencurian ban mobil yang dilakukan dua tersangka di salah satu pusat pembelanjaan di wilayah Kemayoran.

“Polres Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Polres Jakarta Utara untuk menangkap kedua pelaku AMP (25) dan SH (47) selain melakukan pencurian di Cempaka Mas Jakarta Pusat juga melakukan hal yang sama di wilayah Jakarta Utara.” Ungkapnya.

Untuk kedua tersangka pencurian ban mobil dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara, Tutup Wakapolres.
( irawan)

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap 3 Perkara Kriminal - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!
Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas
Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025
Dr.Fri Hartono Jaksa Ahli Utama Berikan Pembekalan Kepada Peserta PKP
Dewan Pers Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara
Polres Jakarta Utara Bantah Tuduhan Pengabaian Keselamatan Proyek Masjid DI Polres Jakarta Utara
AION UT Terpilih sebagai Most Driven EV di GIIAS 2025: Kombinasi Performa, Kemewahan, dan Pengendalian Terbaik di Kelasnya
Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Skandal Bea Cukai Marunda: Beberapa Warga Diduga Disandera, Diperas Tanpa Dasar Hukum!

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:23 WIB

Ibu Rumah Tangga di Tanjung Priok Alami KDRT Parah, Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Dr.Fri Hartono Jaksa Ahli Utama Berikan Pembekalan Kepada Peserta PKP

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:26 WIB

Dewan Pers Akan Ambil Langkah Tegas terhadap Media yang Menyalahgunakan Nama Lembaga Negara

Berita Terbaru