Jagakarsa Tempatnya Pil Koplo, BPOM dan APH Dimana ?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres jakarta selatan. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo. Apakah bisa di basmi ? Atau menjadi pendapatan kebanyakan Oknum. Sabtu, 25/1/2025

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab, Seperti yang di akui pemilik toko di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Ketum AKPERSI hadiri penyerahan SK DPC AKPERSI Kota Prabumulih

“saya hanya penjaga toko bang. Urusan kordinasi ke Polsek dan Polres semua itu bos saya. Ujar Penjaga toko kepada redaksi teropongrakyat.co.

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media.

Baca Juga:  850 Juta Amblas Demi Raih Pangkat Perwira, Ini Kronologinya?

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

Harlette Beauty Raih Top Innovation Choice Award 2025
Sampah Menggunung di Depan Kantor Kecamatan Tarumajaya, Cermin Buruknya Tata Kelola Lingkungan
Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Inisiasi Sosialisasi Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal
Lanal Malang Peringati Hari Dharma Samudera 2026, Kobarkan Semangat Juang Prajurit Jalasena di Kota Bat
Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika
Polisi Tangani Mobil Laka Tunggal di Lingkar Barat Kepanjen, Satu Orang Luka Ringan
Sertijab Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pamit Usai Setahun Mengabdi
Polres Kediri Kota Amankan 2 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Sejumlah TKP

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:24 WIB

Harlette Beauty Raih Top Innovation Choice Award 2025

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:44 WIB

Sampah Menggunung di Depan Kantor Kecamatan Tarumajaya, Cermin Buruknya Tata Kelola Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:33 WIB

Paguyuban Pedagang Daging Kota Pasuruan Inisiasi Sosialisasi Kenaikan Harga Daging, Sertifikasi Halal, dan Bahaya Konsumsi Daging Ilegal

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:39 WIB

Lanal Malang Peringati Hari Dharma Samudera 2026, Kobarkan Semangat Juang Prajurit Jalasena di Kota Bat

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Polisi Tangani Mobil Laka Tunggal di Lingkar Barat Kepanjen, Satu Orang Luka Ringan

Berita Terbaru

Breaking News

Harlette Beauty Raih Top Innovation Choice Award 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:24 WIB