Jakarta – TeropongRakyat.co || Tersangka kasus suap Harun Masiku yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK ternyata tidak lagi dicekal ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 di Jakarta. “Beberapa hari lalu saya baru cek saat ini tidak dicegah,” kata Godam dalam kegiatan itu, Selasa (17/12).
Lebih lanjut Godam menyebut permintaan cegah terakhir terhadap Masiku diberikan KPK pada 13 Januari 2021. Selanjutnya, Imigrasi belum menerima permohonan cegah Masiku lagi dari KPK. “KPK belum ajukan permohonan lagi,” ujar Godam.
Selanjutnya, menurut Godam, bahwa imigrasi hanya bisa lakukan pencegahan terhadap seseorang atas pemintaan lembaga. “Jadi HM (Harun Masiku) saat ini tidak dicegah. Mekanisme daripada pencegahan setiap orang, bukan hanya HM, itu yang di luar keimigrasian merupakan kewenangan daripada pemohon yang berkompetensi. Sebagai contoh, untuk tindak pidana korupsi oleh KPK,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Godam menambahkan bahwa KPK hingga sekarang belum lagi meminta perpanjangan pencegahan keluar negeri terhadap Harun Masiku. Walau begitu, Godam memastikan bahwa pihaknya tetap menjalin komunikasi dengan lembaga antirasuah tersebut atas pemantauan perjalanan mantan politisi PDIP tersebut. “Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kami, mempertanyakan kembali status daripada penjagaan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024,” ujarnya.
Meski tidak ada permintaan pencegahan ke luar negeri, Godam menegaskan kalau pihak Imigrasi tetap lakukan pemantauan apabila terdeteksi perjalanan ke luar negeri dari Harun Masiku. Dia memastikan kalau hingga saat ini tidak tercatat data perjalanan atas nama Harun Masiku di Imigrasi. “Berdasarkan data perlintasan nama tersebut tidak ada, ke mana pun,” sambungnya.
Harun Masiku DPO KPK
Diketahui, bahwa Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Diduga suap diberikan kepada Wahyu agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat mekanisme PAW. Padahal suara Harun Masiku ada di urutan keenam. Pengusulan Harun sebagai anggota DPR itu dilakukan setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Penulis : Romli S.IP
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://teropongrakyat.co/17429-2/