Jawa Tengah, teropongrakyat.co – Kasus galian C berkedok Cut and Fill, atau potong tanah untuk hunian, Di Desa Grajegan dan Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Semakin marak, seolah-olah adanya unsur pembiaran dari pihak Instansi dan Institusi terkait, tanpa satupun kendali yang membuat pemilik galian lebih leluasa mengeruk lahan tersebut.
(B) Selaku mandor Galian C yang ada dilapangan, saat di mintai keterangan oleh Tim Redaksi terkait dengan Galian C, enggan memberikan keterangan secara detail. “Tambang ini milik seseorang berinsial S, di tanya masalah harga jualan per rit, ia menjawab di jual dengan Harga Rp 160.000,- tergantung jarak juga sih. (B) juga mengakui ada setor ke beberapa oknum.“Ungkapnya.
Terlihat beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk galian. Sangat di sayangkan hanya bermodalkan Alat berat (exapator) Pengusaha galian tidak mengindahkan aturan dan undang-udang Minerba, seakan sudah merasa kebal hukum, dengan tidak memikirkan dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut , Penambang hanya mengeruk keuntungan sebesar – besarnya, sehingga sama sekali tidak memikirkan dampak rusaknya lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika kegiatan ini dilakukan secara terus menerus dapat beropetensi besar mengakibatkan bencana, banjir dan tanah longsor di kemudian hari. Selain merusak lingkungan dampak adanya galian C tersebut juga telah merusak saluran irigasi dan jalan, akibat dari dump truk bermuatan lebih dari pada kapasitas dan tonase.
“Kedua tambang yang berada di Jl. Patimura, Satu, Grajegan, Kec. Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan Jl. Raya Weru – Tawangsari, Satu, Watubonang, Kec. Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Di duga belum memiliki izin yang sah.” Ucap Pemerhati Lingkungan.
“Warga meminta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran penambangan ilegal itu” Masih Ucap Pemerhati Lingkungan.
Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari ESDM setempat. Adanya galian C yang lokasinya tidak jauh dari pemukinan justru menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, siapa yang sebenarnya melindungi bisnis gelap ini? Apakah ada keterlibatan oknum aparat atau pihak lain yang lebih besar? Dan sudah sejauh mana perizinannya?