Jakarta, Teropongrakyat.co – Direktur PT Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, yang juga dikenal sebagai tokoh publik dan politisi muda Partai Golkar, kini tengah digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penggelapan dana serta aset perusahaan.
Gugatan ini dilayangkan oleh Dimas Adi Prayudi selaku Komisaris GME, dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda sidang perdana pada 19 Mei 2025 mendatang.
Fauzan yang juga menjabat di berbagai organisasi pengusaha nasional seperti BPP HIPMI, KADIN, HIPPI DKI Jakarta, serta menjabat sebagai Ketua REPNAS Jakarta dan Wakil Ketua ICMI Jakarta ini, diduga telah melakukan pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadinya tanpa persetujuan pemegang saham.
Tak hanya itu, sebuah aset berupa rumah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang seharusnya menjadi milik perusahaan, diduga juga dialihkan atas nama pribadinya.
Dalam surat somasi yang dilayangkan sebelumnya, Fauzan disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Total kerugian yang ditaksir akibat tindakan tersebut mencapai hampir Rp10 miliar secara materiil dan lebih dari Rp100 miliar secara immateriil.
“Seluruh tanggung jawab penggunaan dana perusahaan, piutang yang belum dibayar, hingga pemindahan aset perusahaan secara pribadi, tidak diselesaikan secara bertanggung jawab. Fakta-fakta ini telah kami laporkan sebagai bentuk upaya hukum untuk menjaga nama baik perusahaan,” ujar Dimas Adi Prayudi dalam keterangan persnya di Papa Bro Cafe Antasari Jakarta Selatan (15/05/2025)
PT Gema Maritim Energi merupakan perusahaan lokal yang terlibat dalam sektor perdagangan, energi, pertambangan, dan infrastruktur. GME diketahui terlibat langsung dalam proyek reklamasi Kilang Minyak GRR Tuban yang dikelola PT Kilang Pertamina Internasional sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kasus yang menimpa Fauzan tak berhenti sampai di situ. Ia juga tengah menghadapi gugatan wanprestasi dari pengusaha otomotif nasional, Rosalina, terkait pinjaman pembiayaan modal usaha sebesar hampir Rp4,5 miliar, ditambah gugatan immateriil senilai Rp15 miliar.
Gugatan tersebut telah diajukan melalui kuasa hukum Rosalina, Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga, S.H.
“Sejak pinjaman diberikan pada 2022, tidak ada kejelasan pembayaran dari Fauzan hingga awal 2025. Kami sudah melakukan berbagai upaya somasi, namun tidak direspons dengan baik. Ini menyangkut nama baik klien kami sebagai pengusaha nasional,” tegas Agustinus Nahak.
Fauzan Fadel Muhammad sendiri merupakan anak dari tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Bendahara dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Menteri di era Presiden SBY, hingga pimpinan MPR RI dan DPD RI.
Dengan berbagai jabatan publik dan posisi strategis yang diembannya, kasus ini menjadi sorotan luas.
Pihak penggugat berharap Presiden RI Prabowo Subianto serta lembaga peradilan dapat turut memperhatikan dan menegakkan keadilan atas perkara ini demi kepastian hukum dan akuntabilitas publik.