Ilustrasi
Serang, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras golongan Daftar G di wilayah Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial MR diamankan terkait dugaan penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Anyar.
MR diamankan oleh Anggota Aliansi Indonesia dan selanjutnya diserahkan kepada Unit 2 Satresnarkoba Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan MR kepada petugas, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga dilakukan secara terorganisir, dengan pembagian waktu kerja menyerupai sistem shift.
Pengakuan Terduga Pelaku
MR mengaku bahwa kegiatan penjualan berlangsung di Jalan Jaha, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, dengan jam operasional yang cukup panjang.
“Ada pembagian jam kerja. Saya dari jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 sore, lalu digantikan rekan lain sampai malam,” ujar MR, sebagaimana disampaikan kepada petugas.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam satu shift, penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat mencapai jumlah tertentu, dengan harga yang telah ditetapkan. Keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh penyidik.
Dugaan Jaringan dan Peran Pihak Lain
Dalam keterangannya, MR menyatakan dirinya direkrut oleh seseorang berinisial S, yang disebut berperan sebagai koordinator lapangan. Ia juga menyebut adanya sosok lain yang diduga sebagai pemasok utama obat-obatan tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan terduga pelaku dan belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan oleh kepolisian.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Fauzi, SH, MH, menilai bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan secara terstruktur.
“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pembagian peran, sistem kerja, dan alur distribusi yang jelas, maka penegak hukum dapat menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan. Namun semua harus dibuktikan secara hukum, bukan semata berdasarkan pengakuan,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penanganan perkara agar hak-hak hukum setiap pihak tetap terlindungi.
Menunggu Pernyataan Resmi Kepolisian
Saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Cilegon. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus maupun pihak-pihak lain yang disebutkan oleh terduga pelaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Gibrandi























































