Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Aktivitas dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dua unit kendaraan, yakni Toyota Fortuner hitam bernopol, diduga digunakan sebagai armada pelangsir solar bersubsidi dan bebas beroperasi tanpa hambatan.

Kedua mobil tersebut diketahui bolak-balik melakukan pengisian di SPBU, dengan tangki yang sudah dimodifikasi hingga berkapasitas sekitar 750 liter.

Menurut keterangan Rudy, sopir Fortuner, mengaku bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah S, yang diduga merupakan oknum seragam aktif.

Praktik penyalahgunaan solar subsidi ini dinilai sangat merugikan negara dan masyarakat. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum justru diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi melalui kegiatan ilegal.

Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Apabila benar melibatkan oknum seragam aktif, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi sanksi disiplin, mulai dari penurunan pangkat, pemecatan, hingga proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada para pelaku maupun oknum yang terlibat,” tegas Rudy.

Pakar hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta, Dr. Ardiansyah Pratama, menilai bahwa dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi menggunakan kendaraan berkapasitas tangki modifikasi merupakan tindak pidana yang serius karena menyangkut kerugian negara dan distribusi BBM yang menyasar masyarakat banyak.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi termasuk kategori extra ordinary crime dalam konteks migas, karena dilakukan secara terorganisir dan umumnya melibatkan lebih dari satu pihak.

“Jika benar terdapat kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung ratusan liter BBM subsidi, itu sudah termasuk perbuatan terencana dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Ardiansyah.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah memberikan batasan tegas. Pengambilan, pengangkutan, atau penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana tinggi.

Baca Juga:  Warga Warakas Geger, Satu Keluarga Ditemukan Tak Bernyawa

Terkait dugaan keterlibatan oknum seragam aktif, Ardiansyah menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan peradilan.

“Jika ada indikasi keterlibatan aparat, maka penanganannya tidak hanya pada aspek pidana umum, tetapi juga disiplin militer. Keterlibatan oknum aparat justru harus diproses lebih tegas karena menyangkut integritas institusi,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyoroti perlunya pengawasan ketat di SPBU untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

“Pengisian berulang dalam jumlah besar oleh kendaraan pribadi dengan tangki modifikasi seharusnya menjadi alarm bagi pengawas SPBU. Pengawasan sistematis dapat memutus mata rantai mafia BBM,” tambahnya.

Ia menutup pernyataan dengan mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, baik sipil maupun oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

Penulis : Risky saefullah

Berita Terkait

Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 18:45 WIB

Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Berita Terbaru

TNI – Polri

Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Senin, 26 Jan 2026 - 20:14 WIB

TNI – Polri

Polres Probolinggo Wujudkan Generasi Sehat Resmikan Dapur SPPG

Senin, 26 Jan 2026 - 20:08 WIB