KPU Gak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Itu Kata Mahfud MD

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Terkait  putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU. Mahfud MD merasa kaget saat mengetahui fasilitas mewah yang didapat setiap komisioner KPU.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam akun X-nya. Dalam tulisannya itu, Mahfud meminta Pemerintah dan DPR tidak tinggal diam. “Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud dikutip awak media, Senin (8/07).

Baca Juga:  Pakubuwono XII Resmi Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Peran Penting Raja Keraton Surakarta dalam Kemerdekaan Indonesia

Dia menegaskan, komisioner KPU kini sudah tidak pantas lagi untuk mengurusi penyelenggaraan Pilkada. Karenanya, pergantian mereka perlu menjadi pertimbangan. “Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” kata Mahfud.

<span;>”Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya “jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain”. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” tandasnya.

Baca Juga:  Erupsi Semeru Meningkat, Status Dinaikkan ke Level IV Awas: Ratusan Warga Mengungsi

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, sepweti dikutip laman Antara, Rabu (3/07).

(Ruhan)

Berita Terkait

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda
Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau
Aksi RUU Ketenagakerjaan, SPPTKI Tuntut Kepastian dan Kesejahteraan Buruh
Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Latih Senkom SAR Kota Pasuruan Tangani Risiko Kecelakaan dan Kebakaran

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:12 WIB

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Selasa, 29 September 2026 - 17:29 WIB

Setahun Bangkit dari Keterbatasan, Kampung Susun Bayam Rayakan Harapan Baru Bersama Wali Kota

Selasa, 29 September 2026 - 17:13 WIB

Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Selasa, 29 September 2026 - 16:20 WIB

Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Selasa, 29 September 2026 - 15:57 WIB

Kodim 0503/JB Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Jakarta Barat di Tengah Kemarau

Berita Terbaru

Oplus_0

TNI – Polri

9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:12 WIB

TNI – Polri

Penganugerahan Pemenang Lomba Foto dan Video Pendek HUT ke-81 TNI

Selasa, 29 Sep 2026 - 19:15 WIB