Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Warga yang diduga berdomisili di RW 004/RT 005, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikabarkan telah lama melakukan praktik pencurian listrik dari jaringan milik PLN tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak PLN. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pencurian listrik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Pencurian listrik secara langsung berdampak pada kerugian besar bagi PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan, karena menurunkan pendapatan perusahaan dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada infrastruktur kelistrikan. Tak hanya itu, masyarakat umum juga ikut terdampak. Gangguan pasokan listrik, peningkatan risiko kebakaran, hingga sengatan listrik bisa terjadi akibat instalasi ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Negara pun turut dirugikan, lantaran potensi penerimaan pajak dan retribusi dari penggunaan energi listrik yang sah ikut menghilang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait.

Secara hukum, tindakan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp900 ribu.

Tak hanya itu, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat sanksi atas pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Rupiah Tembus Rp17.200/US$, Terendah Sepanjang Sejarah Imbas Tarif Dagang Trump

Lebih lanjut, untuk kasus pencurian tenaga listrik secara khusus, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, yang menyatakan: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

Sejumlah warga menduga bahwa pelaku sudah merasa terlalu nyaman dengan hasil kejahatan tersebut. Situasi ini memunculkan keresahan karena mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga lain yang taat membayar listrik sesuai aturan.

Masyarakat berharap PLN dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik pencurian listrik ini, demi menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan tertib.

Berita Terkait

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB