Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Warga yang diduga berdomisili di RW 004/RT 005, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikabarkan telah lama melakukan praktik pencurian listrik dari jaringan milik PLN tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak PLN. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pencurian listrik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Pencurian listrik secara langsung berdampak pada kerugian besar bagi PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan, karena menurunkan pendapatan perusahaan dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada infrastruktur kelistrikan. Tak hanya itu, masyarakat umum juga ikut terdampak. Gangguan pasokan listrik, peningkatan risiko kebakaran, hingga sengatan listrik bisa terjadi akibat instalasi ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Negara pun turut dirugikan, lantaran potensi penerimaan pajak dan retribusi dari penggunaan energi listrik yang sah ikut menghilang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait.

Secara hukum, tindakan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp900 ribu.

Tak hanya itu, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat sanksi atas pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Presiden Terpilih Prabowo Subianto  Ucapkan Sumpah dan Janji sebagai Presiden Ke-8 RI

Lebih lanjut, untuk kasus pencurian tenaga listrik secara khusus, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, yang menyatakan: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

Sejumlah warga menduga bahwa pelaku sudah merasa terlalu nyaman dengan hasil kejahatan tersebut. Situasi ini memunculkan keresahan karena mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga lain yang taat membayar listrik sesuai aturan.

Masyarakat berharap PLN dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik pencurian listrik ini, demi menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan tertib.

Berita Terkait

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan
Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu
Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan
Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara
FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045
Kirab Merah Putih & Dzikir Kebangsaan Semarakkan HUT RI ke-80 di Rusunawa Nagrak oleh IMSI dan GPS
H-2 HUT RI Ke-80, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Sudah Mulai Gelar Lomba
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:57 WIB

FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru