Diduga Lakukan Pencurian Listrik, Warga Cilincing Terancam Jerat Hukum Berat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Warga yang diduga berdomisili di RW 004/RT 005, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dikabarkan telah lama melakukan praktik pencurian listrik dari jaringan milik PLN tanpa izin resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak PLN. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pencurian listrik bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Pencurian listrik secara langsung berdampak pada kerugian besar bagi PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan, karena menurunkan pendapatan perusahaan dan berpotensi menyebabkan kerusakan pada infrastruktur kelistrikan. Tak hanya itu, masyarakat umum juga ikut terdampak. Gangguan pasokan listrik, peningkatan risiko kebakaran, hingga sengatan listrik bisa terjadi akibat instalasi ilegal yang tidak sesuai standar keselamatan.

Negara pun turut dirugikan, lantaran potensi penerimaan pajak dan retribusi dari penggunaan energi listrik yang sah ikut menghilang. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta perlunya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait.

Secara hukum, tindakan pencurian listrik dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp900 ribu.

Tak hanya itu, Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkuat sanksi atas pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:  Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) Pastikan Tidak Turun Ke Jalan Pada 20 Oktober 2024 Saat Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih

Lebih lanjut, untuk kasus pencurian tenaga listrik secara khusus, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, yang menyatakan: “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.”

Sejumlah warga menduga bahwa pelaku sudah merasa terlalu nyaman dengan hasil kejahatan tersebut. Situasi ini memunculkan keresahan karena mencederai rasa keadilan, terutama bagi warga lain yang taat membayar listrik sesuai aturan.

Masyarakat berharap PLN dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik pencurian listrik ini, demi menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan tertib.

Berita Terkait

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?
Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:57 WIB

KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:42 WIB

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:41 WIB

Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan

Berita Terbaru

Advertorial

Jasa Backdrop Jogja

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:56 WIB