Potret : Ilustrasi
Jakarta Timur, teropongrakyat.co – Aksi oknum penagih utang (debt collector) dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Yakin Sumber Sukses Cabang Jakarta Timur kembali menuai sorotan. Selain diduga melakukan intimidasi, petugas penagih tersebut juga disebut memasuki pekarangan rumah warga tanpa izin.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, tepatnya di kediaman nasabah bernama Mardianto.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, oknum debt collector tersebut datang untuk melakukan penagihan, namun bertindak di luar batas dengan masuk ke pekarangan rumah tanpa persetujuan pemilik. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga berteriak dengan nada tinggi hingga memicu kegaduhan di lingkungan sekitar.
“Cara penagihannya sangat arogan, tidak mencerminkan etika, bahkan menantang untuk diviralkan dan dilaporkan,” ujar salah satu warga.
Tindakan tersebut dinilai melanggar norma hukum dan etika penagihan. Dalam ketentuan yang berlaku, penagihan utang wajib dilakukan secara sopan tanpa intimidasi, ancaman, maupun tekanan fisik dan verbal.
Selain itu, memasuki pekarangan rumah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pelanggaran terhadap hak privasi dan ketertiban.
Penagihan utang juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara etis, pada waktu tertentu, serta tidak merugikan atau mempermalukan konsumen.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti kejadian tersebut agar tidak terulang kembali serta memberikan efek jera kepada pelaku.
Pakar Hukum: Tindakan Debt Collector Berpotensi Pidana
Pakar hukum pidana, Dr. Supriyadi Widodo Eddyono, menilai tindakan debt collector yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin disertai intimidasi berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Menurutnya, pekarangan rumah merupakan bagian dari wilayah privat yang dilindungi hukum. “Jika seseorang masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau intimidasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam KUHP, seperti pelanggaran ketertiban umum, ancaman, hingga dugaan pemerasan apabila disertai tekanan untuk membayar utang.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aktivitas penagihan utang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Debt collector wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur bahwa penagihan harus dilakukan secara etis, tanpa kekerasan, intimidasi, maupun tekanan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. “Jika terdapat unsur intimidasi, ancaman, atau pelanggaran hukum lainnya, masyarakat berhak melaporkannya ke aparat kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Yakin Sumber Sukses belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
























































