David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Teropongrakyat.co – Rabu, 9 April 2025 — Bertempat di Cafe and Resto Jack and Jo, Jalan Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, David Raharja bersama kuasa hukumnya, Dr. H. Rasman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D), menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada oknum marketing BRI (K) yang sebelumnya dilaporkan dalam suatu perkara hukum.

Menurut Dr. Rasman Arif Nasution, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Baca Juga:  Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI - Teropong Rakyat

“Kekecewaan atas vonis bebas ini sangat mendalam. Kami meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga langkah kasasi adalah bentuk upaya kami mencari keadilan,” ujar Rasman dalam konferensi pers.

David Darmawan, selaku pelapor, juga menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dan berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang keputusan tersebut melalui proses kasasi. Dan Pelaporan di Polres Metro Jakarta Utara yang sudah menggelar perkara dan memutuskan 1 tersangka Kepala Cabang BRI cabang Veteran (DTH) dan sudah di lakukan pemanggilan oleh penyidik untuk kelanjutan proses hukumnya.

Baca Juga:  Indonesia Mengutuk Keras Blokade dan Perusakan Yang Dilakukan Warga Sipil Israel

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari BRI (K) maupun dari lembaga peradilan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru