David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Teropongrakyat.co – Rabu, 9 April 2025 — Bertempat di Cafe and Resto Jack and Jo, Jalan Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, David Raharja bersama kuasa hukumnya, Dr. H. Rasman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D), menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada oknum marketing BRI (K) yang sebelumnya dilaporkan dalam suatu perkara hukum.

Menurut Dr. Rasman Arif Nasution, keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dinilai tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Baca Juga:  Berkedok Toko Kosmetik, Ternyata Jual Pil Koplo. Pemilik Akui Setor Ke Oknum Seragam Aktif?

David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI - Teropong Rakyat

“Kekecewaan atas vonis bebas ini sangat mendalam. Kami meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam putusan tersebut, sehingga langkah kasasi adalah bentuk upaya kami mencari keadilan,” ujar Rasman dalam konferensi pers.

David Darmawan, selaku pelapor, juga menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan dan berharap Mahkamah Agung dapat meninjau ulang keputusan tersebut melalui proses kasasi. Dan Pelaporan di Polres Metro Jakarta Utara yang sudah menggelar perkara dan memutuskan 1 tersangka Kepala Cabang BRI cabang Veteran (DTH) dan sudah di lakukan pemanggilan oleh penyidik untuk kelanjutan proses hukumnya.

Baca Juga:  Nekat Buka Toko Miras Tak Berizin di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragan

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari BRI (K) maupun dari lembaga peradilan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terbaru