Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,teropongrakyat.co, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Melalui Siaran Pers (8/8/24)) berlakunya PMK ini mencabut PMK nomor 101/PMK.04/2007 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terbitnya PMK baru ini, Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.

“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga:  Kejari Konawe Selatan Segera Tetapkan AJP Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

ADVERTISEMENT

Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nirwala. Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Ia juga menyampaikan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga:  Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?

“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Nirwala.

Nirwala mengungkapkan syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia,” pungkas Nirwala.(*Red/Ton)

Berita Terkait

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara
Pameran EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Kebencanaan dan Workshop Sistem Peringatan Dini
PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai
SDN Semper Timur 01 Gelar Outing Class: Edukasi Anti-Cyber Bullying dan Wisata Sejarah ke Museum Bahari
Mobil Angkot Terbakar di Sukabumi, Diduga Angkut BBM Pertalite Ilegal dari SPBU Terdekat
PT BDS Jadi Sorotan, Karangan Bunga ‘Menyentil’ Bupati Bandung di Hari Ulang Tahun
ATI dan CTP Tollways: Kolaborasi Untuk Jalan TOL Yang Lebih Baik di Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:08 WIB

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 06:03 WIB

Pameran EDRR Indonesia 2025 Hadirkan Inovasi Teknologi Kebencanaan dan Workshop Sistem Peringatan Dini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:26 WIB

PTP Nonpetikemas Cetak Kinerja Gemilang di Semester I 2025: Throughput Melonjak, Target 2025 Optimis Tercapai

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:20 WIB

SDN Semper Timur 01 Gelar Outing Class: Edukasi Anti-Cyber Bullying dan Wisata Sejarah ke Museum Bahari

Berita Terbaru