Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,teropongrakyat.co, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan. Melalui Siaran Pers (8/8/24)) berlakunya PMK ini mencabut PMK nomor 101/PMK.04/2007 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terbitnya PMK baru ini, Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan regulasi sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, yang resmi berlaku pada tanggal 04 Agustus 2024.

“Dengan berlakunya PMK nomor 32 tahun 2024, maka aturan sebelumnya (PMK nomor 101/PMK.04/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga:  Wamendagri Kunjungi Depok, Bersama Anggota DPRD Fraksi PAN Depok Berbagi Takjil Gratis Di Jalanan

Nirwala mengungkapkan ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas. Objek penerima fasilitas meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah; dan bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

ADVERTISEMENT

Bea Cukai Berikan Pembebasan Bea Masuk Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nirwala. Badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium; atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Ia juga menyampaikan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Baca Juga:  Ancol Taman Impian: Meriahkan Hari Anak Nasional Dengan Lomba Mewarnai, Lagu Edukasi, dan Hiburan Seru

“Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Nirwala.

Nirwala mengungkapkan syarat permohonan pembebasan bea masuk tersebut dapat disimak langsung ke PMK nomor 32 tahun 2024 yang dapat diakses melalui https://bit.ly/PMK32Tahun2024. Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, importir dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau Kantor Bea Cukai terdekat di wilayahnya.

“Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia,” pungkas Nirwala.(*Red/Ton)

Berita Terkait

IPCC Sabet Penghargaan ICAII 2025 Berkat Inovasi VDC: Bukti Komitmen pada Logistik Kendaraan Berkelanjutan
Pelindo Tanjung Priok Jadi Sorotan Pemerintah dalam Efisiensi Logistik Nasional
Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi
LDII DKI Jakarta Teguhkan Komitmen Cetak SDM Profesional Religius Menuju Indonesia Emas 2045
AKPERSI Sulut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan
PMI Jakarta Utara Jamin Transparansi Dana Publik, Audit WTP Jadi Bukti
Eduwisata PMI Jakarta Utara: Cara Kreatif Kenalkan Kesiapsiagaan Bencana pada Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Pelindo Tanjung Priok Jadi Sorotan Pemerintah dalam Efisiensi Logistik Nasional

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:47 WIB

LDII DKI Jakarta Teguhkan Komitmen Cetak SDM Profesional Religius Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:21 WIB

AKPERSI Sulut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Siap Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Breaking News

Sebuah Angkot Terbakar di Dekat Lapas Paledang, Warga Bogor Panik

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:31 WIB