Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi.

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi.teropongrakyat.co – Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berkedok “toko kosmetik” peredaran obat golongan HCL di sepanjang jalan Mustikasari dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Seperti toko kosmetik di Jalan Mustikasari, kec. Mustika Jaya, Bekasi timur Kota Bekasi.Toko tersebut dengan bebas menjual tramadol pada semua kalangan.

“Perhatikan bungkus dan jenis obat tramadol dan hexymer yang beredar di toko kosmetik tanpa legalitas jelas. Diduga kuat bukan produksi Pabrik”. Terang humas KBP POLRI melalui sambungan telepon kepada awak redaksi Teropongrakyat.co, Sabtu(9/3/2024).

Selain tidak adanya Nomor Izin Edar, peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bekasi kota cukup memperihatinkan. Itu jelas menunjukan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH). Serta Dinas Kesehatan setempat, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Atau mungkin peredaran obat keras tanpa legalitas menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang menarik untuk diperhatikan, pengedar obat keras cukup terorganisir dan tersusun sangat rapih. Apakah APH mengetahui? Peran BPOM sebagai Badan Pengawas Obat Dan Makanan tentunya Dipertanyakan.

Baca Juga:  Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Sebar  Ratusan Stiker Berisi Hotline Kontak Darurat

Saat awak redaksi menelisik lebih jauh, peredaran obat keras di Bekasi Timur. Benar saja dengan mudah obat keras jenis tramadol dan hexymer di dapat. Ini jelas menuntut aparat penegak hukum untuk bisa menindak tegas toko kosmetik yang menjual obat keras tanpa legalitas.

Dengan adanya Pelanggaran Undang Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Dinas Kesehatan setempat, serta BPOM RI dapat menentukan sikap. Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya harus membuka mata akan menjamurnya obat keras tanpa izin edar. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah untuk meraup pundi pundi keuntungan bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa bermain?

Baca Juga:  Mantan Bupati Lombok Tengah Dilaporkan Atas Dugaan Pengerusakan Mobil Sewaan

Saat awak redaksi bertandang ke kantor Dinas Kesehatan jakarta timur, dan sampai berita ini dimuat. Kepala Dinas Kesehatan jakarta timur belum memberikan klarifikasi terkait lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat akan maraknya peredaran obat keras tanpa legalitas. Ada apa dengan Dinas Kesehatan kota bekasi??

Setali tiga uang, khususnya Satuan Pol PP Walikota Jakarta Barat perlu memperhatikan keberadaan toko kosmetik tanpa Nomor Izin Berusaha (NIB) yang kerap nakal menjual obat keras jenis tramadol dan excimer tanpa izin edar.

Yordani

Potret Lama Kartel Pengedar Obat Keras Yang Tak Kunjung Ditertibkan Polisi. - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:38 WIB

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:13 WIB

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Berita Terbaru