Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, teropongrakyat.co — Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBN 38.43301, Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah awak media melakukan investigasi terkait dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan, Kamis (1/10/2026).

Informasi awal diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut adanya dugaan Pertalite yang diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan berpotensi dialihkan untuk kepentingan komersial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran sekaligus meminta klarifikasi kepada pihak terkait.

Di lokasi, awak media mendapati sebuah mobil pikap berwarna putih dengan nomor polisi F 8507 TN tengah melakukan pengisian Pertalite ke puluhan jeriken. Seorang pria di lokasi menyebut jumlah jeriken tersebut mencapai sekitar 60 buah.

“Semua ada 60 jeriken dengan kapasitas 35 liter per jeriken dan ini semua milik nelayan,” ujar pria tersebut.

Apabila keterangan tersebut benar, 60 jeriken dengan kapasitas masing-masing 35 liter setara dengan sekitar 2.100 liter Pertalite.

Jumlah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran, identitas penerima, pencatatan distribusi, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan yang berlaku bagi BBM untuk nelayan.

Saat awak media hendak meminta penjelasan kepada seorang pria berinisial T, yang disebut sejumlah sumber memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi BBM di wilayah tersebut, respons yang diterima justru berlangsung dengan nada tinggi.

“Nanti para nelayan ke sini, silakan tanyakan langsung,” ujar T.

Tak lama kemudian, beberapa orang yang mengaku sebagai nelayan datang ke lokasi dan membenarkan bahwa jeriken yang berada di kendaraan tersebut berjumlah sekitar 60 buah.

Diduga Ada BBM Dibawa ke Pertamini

Sebelum menemukan kendaraan tersebut melakukan pengisian, awak media juga mendapati sebuah mobil pikap berwarna hitam yang membawa BBM jenis Pertalite dan diduga akan menyuplai BBM tersebut ke sejumlah Pertamini.

Informasi yang diterima awak media menyebut BBM tersebut diduga berasal dari SPBN 38.43301 Cikahuripan.

Namun, asal-usul BBM tersebut, tujuan distribusi, serta legalitas penyalurannya masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang dan pengelola SPBN.

Situasi Memanas, Wartawan Mengaku Diintimidasi

Situasi di lokasi kemudian memanas ketika awak media menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi terkait informasi dugaan aktivitas jual beli Pertalite yang disebut-sebut melibatkan T.

Baca Juga:  Dokter Gigi Di Dinsos DKI Jakarta Dapat Penghargaan Dari Rekan Indonesia

Sejumlah sumber juga menyebut T telah lama dikenal dalam aktivitas perdagangan BBM di wilayah Palabuhanratu. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari yang bersangkutan.

Awak media juga menerima informasi yang menyebut T merupakan anggota kepolisian. Namun, status tersebut belum dapat dipastikan secara independen sehingga perlu diklarifikasi kepada institusi terkait.

Ketegangan semakin meningkat setelah T disebut memanggil salah seorang warga untuk masuk ke sebuah ruangan. Tidak lama kemudian, warga tersebut keluar dan situasi di lokasi semakin tegang.

Suasana bahkan nyaris berujung bentrokan ketika seorang warga menggeber sepeda motor di tengah kerumunan. Beruntung, aparat yang berada di lokasi segera turun tangan sehingga situasi dapat diredam.

Ketegangan kembali terjadi setelah seorang pria yang mengaku sebagai adik T berada di lokasi dan bersikap keras terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Salah seorang jurnalis mengaku didorong, dihalangi, serta mendapat tekanan ketika hendak merekam situasi di lokasi.

Pakar Hukum: Penghalangan Kerja Jurnalistik Harus Dilihat Secara Proporsional

Reno, S.H., pakar hukum, menilai dugaan intimidasi atau penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik perlu dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Menurutnya, apabila wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan pengumpulan informasi secara profesional, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme hukum untuk menyampaikan keberatan atau memberikan klarifikasi.

“Pers memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya wartawan juga tetap harus berpegang pada kode etik jurnalistik dan melakukan konfirmasi secara berimbang. Di sisi lain, apabila ada pihak yang merasa pemberitaan atau aktivitas peliputan merugikan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan,” ujar Reno, S.H.

Reno menambahkan, apabila benar terjadi tindakan berupa dorongan, penghalangan, ancaman, atau kekerasan terhadap wartawan, maka fakta kejadian tersebut perlu didokumentasikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Yang harus dibuktikan adalah apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, siapa yang melakukan, bagaimana bentuk tindakannya, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Jangan sampai persoalan dugaan distribusi BBM justru berkembang menjadi persoalan hukum baru akibat tindakan terhadap wartawan,” katanya.

Baca Juga:  HPN 2025 Banjarmasin, Prabowonomics Penting Diberitakan Meski Bukan Isu "SEXY"

Kapolres Sukabumi Diminta Pastikan Pemeriksaan Objektif

Rangkaian temuan tersebut membuat awak media meminta Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi memberikan perhatian dan memastikan setiap informasi yang menyeret nama T diperiksa secara objektif.

Terlebih apabila informasi mengenai status T sebagai anggota kepolisian nantinya terbukti benar, maka dugaan keterlibatan dalam aktivitas distribusi BBM yang tidak sesuai ketentuan perlu ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku, termasuk aspek etik dan disiplin apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Publik Menunggu Kejelasan Distribusi 2.100 Liter Pertalite

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka.

Siapa sebenarnya pemilik atau penerima 60 jeriken tersebut?

Dari mana asal Pertalite yang dibawa mobil pikap hitam?

Apakah seluruh BBM tersebut benar-benar disalurkan kepada nelayan?

Bagaimana pencatatan dan mekanisme distribusinya?

Apakah terdapat dokumen atau administrasi yang menunjukkan bahwa penyaluran sekitar 2.100 liter tersebut sesuai ketentuan?

Dan apabila ditemukan adanya distribusi BBM di luar peruntukan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara terbuka melalui data dan mekanisme distribusi yang dapat diverifikasi.

Jika distribusi Pertalite kepada nelayan telah berjalan sesuai aturan, maka data penyaluran dan mekanismenya dapat menjadi bagian penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka aparat dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap distribusi BBM merupakan bagian dari upaya memastikan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBN 38.43301 maupun T yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai pengisian puluhan jeriken Pertalite, dugaan distribusi BBM ke Pertamini, maupun dugaan intimidasi terhadap awak media.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada T, pengelola SPBN, para nelayan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Setiap klarifikasi yang disampaikan akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Berita Terkait

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur
Satpel LH Cilincing dan PPSU Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Akses Marunda

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru