JAMBI, Teropongrakyat. Co- Kasus hukum yang menjerat Riski di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Dr. (H.C.) TB. Rahmad Sukendar, S.E., S.H., M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum terkait perkara tersebut kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Jambi.
Permohonan itu diajukan agar penanganan perkara Riski mendapat pengawasan dan perhatian objektif sesuai kewenangan institusi Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Paminal Polri dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda Jambi terkait laporan tersebut.
Soroti Status Hukum Riski
Langkah BPI KPNPA RI ini dinilai penting, mengingat sebelumnya mencuat pertanyaan publik soal proses penanganan perkara. Riski yang awalnya disebut sebagai korban pengeroyokan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan status hukum tiga orang lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut, yang hingga kini belum ada penjelasan resmi secara terbuka.
Menunggu Pengawasan Internal Polri
Koordinasi antara Paminal Polri dan Bid Propam Polda Jambi diharapkan dapat memberi kejelasan terkait tindak lanjut pengaduan tersebut.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari Propam, seluruh dugaan mengenai pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tetap harus diposisikan sebagai dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Publik kini menanti tindak lanjut mekanisme pengawasan internal Polri agar proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, publik berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika prosedur telah sesuai, hasil pemeriksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk penyidik, Bid Propam Polda Jambi, Polda Jambi, keluarga Riski, maupun kuasa hukum.**



























































