Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Teropongrakyat. Co– Drama dugaan korupsi di lingkungan penegak hukum kembali memasuki babak yang mengundang perhatian publik. Beredarnya dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian memunculkan empat nama pejabat yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung.

Nama yang diduga muncul Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut dalam keterangan Tan Kian yang berkaitan dengan dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Kemunculan nama-nama besar tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius: sebenarnya ke mana uang itu mengalir, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa?

Pertanyaan inilah yang menurut Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, tidak boleh dibiarkan menggantung.

Rahmad meminta Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus yang independen untuk mengusut informasi yang muncul dalam BAP tersebut.

“Presiden harus turun tangan dengan membentuk tim khusus. Ini menyangkut dugaan aliran uang puluhan miliar dan munculnya nama-nama pejabat tinggi penegak hukum. Jangan sampai publik hanya disuguhi drama korupsi jilid sekian, kemudian kasusnya hilang tanpa kejelasan,” tegas Rahmad Sukendar,”ujar Rahmad, Selasa (9/9/26)

Menurut Rahmad, persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu orang atau satu perkara. Jika informasi mengenai aliran uang tersebut benar-benar tercantum dalam dokumen pemeriksaan, maka harus ada mekanisme untuk menguji asal uang, jalur penyerahan, penerima, perantara, serta tujuan pemberian uang tersebut.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Nama yang muncul dalam BAP bukan otomatis berarti orang tersebut menerima uang atau melakukan tindak pidana. Tetapi justru karena yang muncul adalah nama-nama pejabat besar, maka keterangannya wajib diuji secara serius,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Nama Jaksa Agung Ikut Disebut, Publik Menunggu Kejelasan salah satu bagian yang paling menyita perhatian adalah munculnya nama Sanitiar Burhanuddin, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.

Dalam keterangan yang diberitakan dari BAP tersebut, Tan Kian menyebut uang sekitar Rp40 miliar tersebut “bisa saja” diserahkan kepada sejumlah pejabat yang disebutkan, termasuk Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.

Frasa “bisa saja” menjadi titik penting. Artinya, keterangan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa keempat nama tersebut benar-benar menerima uang.

Namun bagi Rahmad Sukendar, justru di situlah persoalannya.

“Kalau keterangannya masih dugaan, ya buktikan dugaan itu. Kalau tidak benar, juga harus dibuktikan bahwa tidak benar. Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” katanya.

Rp40 Miliar Bukan Angka Kecil

Rahmad menilai nilai uang yang disebut dalam perkara tersebut bukan angka yang dapat dianggap sepele.

Jika benar terdapat uang puluhan miliar yang berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan perkara, maka persoalannya dapat menyentuh persoalan serius mengenai integritas penegakan hukum.

Karena itu, BPI KPNPA RI meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan terhadap pihak tertentu.

“Jangan hanya berhenti di ujung. Kalau ada pemberi, telusuri penerimanya. Kalau ada perantara, bongkar perantaranya. Kalau ada pihak yang mengendalikan, ungkap siapa pengendalinya,” tegas Rahmad.

Baca Juga:  Gawat Pengedar Pil Koplo Akui Setor Uang Ke Oknum “Aparat”

Kejagung Sebut Masih Asumsi, Tunggu Fakta Persidangan Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan informasi mengenai aliran Rp40 miliar tersebut masih harus didalami. Keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah menerima uang.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah juga membantah bahwa kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan meminta keterangan dalam BAP dibaca secara utuh.

Dengan demikian, fakta hukum mengenai siapa sebenarnya penerima uang tersebut masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

BPI KPNPA RI: Jangan Ada Nama Besar yang Kebal Diperiksa Rahmad Sukendar menegaskan bahwa proses hukum harus berlaku sama kepada siapa pun.

Ia meminta Presiden memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pendalaman informasi tersebut.

“Kalau masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, prosesnya bisa cepat. Tetapi ketika muncul nama-nama besar, jangan sampai tiba-tiba semuanya menjadi kabur. Hukum harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” katanya.

Menurut Rahmad, pembentukan tim khusus diperlukan agar masyarakat mendapatkan jawaban yang objektif.

“Presiden harus bentuk tim khusus. Buka semuanya secara terang. Jangan ada tebang pilih. Kalau benar, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, bersihkan nama pihak yang disebut. Sederhana saja: publik membutuhkan kebenaran, bukan drama,” tandasnya.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah. BAP Tan Kian telah memunculkan pertanyaan besar. Tinggal menunggu apakah pertanyaan tersebut akan dijawab dengan pembuktian hukum atau kembali tenggelam menjadi episode baru dalam drama panjang pemberantasan korupsi.

 

(*)

Berita Terkait

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan Informas

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Kamis, 3 September 2026 - 18:39 WIB

Dugaan Peredaran Obat Keras di Tanah Abang Kembali Mencuat, Sosok “Dedy” Disorot

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kemampuan Squad LFX Diperdalam Pada Latgabma SGS 2026

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:35 WIB