Sengketa Tanah 40 Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Minta Presiden Beri Perlindungan Hukum

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Rabu. 26 Agustus 2026 | teropongrakyat.co — Sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari empat dekade kembali mencuat. H. Makawi bin H. Abdul Halim bin H. Ali selaku ahli waris mengajukan surat resmi kepada Presiden RI Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto untuk memohon perlindungan hukum dan perhatian pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga.

Surat tersebut tercatat pada Layanan Persuratan Kementerian Sekretariat Negara pada 26 Agustus 2026.

Tanah Warisan Seluas Sekitar 5 Hektare

Dalam surat permohonan tersebut, H. Makawi menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan peninggalan almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang meninggal dunia pada Agustus 1978.

Aset warisan itu disebut berupa sembilan petak sawah dengan luas keseluruhan sekitar 5 hektare, yang tercatat dalam tiga bidang girik, yakni:

  • Girik C. 1242 Persil 896 Blok S.I seluas 13.005 meter persegi.
  • Girik C. 1327 Persil 897 Blok S.I seluas 20.000 meter persegi.
  • Girik C. 1242 Persil 896 Blok S.II seluas 17.204 meter persegi.
Baca Juga:  Polisi Peduli Amankan Dermaga Pulau, Bantu Penumpang dan Cegah Peredaran Masuknya Narkoba Serta Miras

Lokasi tanah tersebut sebelumnya berada di kawasan Kampung Rawa Gatel. Saat ini, kawasan tersebut disebut telah berkembang menjadi sekitar Jalan Kelapa Nias Raya/Jalan Boulevard Raya Blok QA, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan haknya.

Perselisihan Berawal pada 1986

Menurut keterangan dalam surat permohonan, persoalan mulai mencuat pada April 1986. Saat itu, lahan yang masih produktif disebut tiba-tiba mengalami pengurugan oleh pihak lain.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang berlangsung selama puluhan tahun. Perkara ini disebut pernah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan berbagai dinamika hukum.

Namun, hingga kini pihak ahli waris menilai belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian dan rasa keadilan.

Memohon Penyelesaian yang Adil dan Transparan

Melalui surat kepada Presiden, H. Makawi meminta agar pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta mendorong proses penyelesaian yang adil, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  SDM Pelaut Unggul: KSOP Cirebon Tingkatkan Kualitas dengan Gandeng Training Center Maritim

Ahli waris juga berharap adanya kepastian atas status tanah yang disengketakan, termasuk penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku atau pemberian ganti rugi yang dinilai layak apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu.

Sengketa tersebut dikaitkan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Namun, seluruh klaim dan posisi masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan dibuktikan melalui dokumen serta proses hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena objek sengketa berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang saat ini merupakan salah satu kawasan strategis dengan nilai ekonomi tinggi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Berita Terkait

NCCI Gelar “You’re The Light” Worship Night 2026 di Meikarta, Hadirkan Harapan di Tengah Pergumulan
Bekali Remaja dan Orang Tua Surabaya dengan Keterampilan Hidup melalui Program KEMANGI
Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan
Rahman Sabon Nama: “Paru-Paru Dunia Terbakar” Akibat Sawit & Tambang Ilegal. PDKN. DPR Harus Panggil Menteri Kehutanan
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”
Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini
Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata
Partai Gelora Gelar Capacity Building, Perkuat Kapasitas Pengurus Dan Kader Menuju Perubahan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Sengketa Tanah 40 Tahun Belum Tuntas, Ahli Waris Minta Presiden Beri Perlindungan Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:28 WIB

NCCI Gelar “You’re The Light” Worship Night 2026 di Meikarta, Hadirkan Harapan di Tengah Pergumulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Rahman Sabon Nama: “Paru-Paru Dunia Terbakar” Akibat Sawit & Tambang Ilegal. PDKN. DPR Harus Panggil Menteri Kehutanan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”

Berita Terbaru