Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co –
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan hasil pengawasan yang menemukan kebakaran di areal kelolaan mereka dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman, dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, menyebutkan sanksi administratif itu diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.

Kemudian, sanksi dijatuhkan juga kepada PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Selasa 25 Agustus 2026.

Sanksi tersebut diberikan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan itu. Melalui sanksi itu, perusahaan wajib melakukan perbaikan upaya pengendalian kebakaran serta melakukan pemulihan areal terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:  Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.

Apabila perusahaan tidak mampu memenuhi syarat-syarat tersebut, lanjutnya, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat sekitar 760,51 hektare oleh PT WEL. Kemudian, areal terbakar seluas 394,83 hektare oleh PT MPK; 107,7 hektare oleh PT WSP; 95,87 hektare oleh PT FI; 82,26 hektare oleh PT PSR; serta 70,38 hektare oleh PT NES.
Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerjanya.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.

Baca Juga:  Kasad Terima Penyerahan Jabatan Ka RSPAD dan Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis TNI AD

Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan perizinan berusaha memikul tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan.

Namun, penanganan dapat bergerak lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan.

Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.

Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Berita Terkait

Rahman Sabon Nama: “Paru-Paru Dunia Terbakar” Akibat Sawit & Tambang Ilegal. PDKN. DPR Harus Panggil Menteri Kehutanan
Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”
Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini
Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata
Partai Gelora Gelar Capacity Building, Perkuat Kapasitas Pengurus Dan Kader Menuju Perubahan
Belum Ada Putusan Sudah Ada Plang & Satreskrim: Dugaan “Dekengan Kuat” Panaskan Sengketa Tanah Bogor
Solusi Kebangsaan Ditawarkan PDKN Kepada Presiden Prabowo Untuk Mengatasi Krisis
Dulu Pilih, Sekarang Disuruh Pulang Bupati Nagekeo : Tangis Warga Nagekeo di Tengah Tenda Darurat. ketum PDKN Ikut Menyoroti

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:02 WIB

Instruksi Presiden, Kemenhut Bekukan 6 Perusahaan Terkait Karhutla Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Rahman Sabon Nama: “Paru-Paru Dunia Terbakar” Akibat Sawit & Tambang Ilegal. PDKN. DPR Harus Panggil Menteri Kehutanan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Pernyataan Sikap Koalisi Rakyat Dan Warga Transmigrasi Aceh Barat “Kawal Putusan Perkara Nomor 1/PDT.G/2026/PN MBO, Hakim Harus Berani Tegakkan Keadilan Substantif, Kabulkan Gugatan Sebagian”

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dari Dusun Sosopan, Laporan Besar Dilayangkan. Kelompok Tani Bidik Manajer PT KASS dan Mantan Kades Pujud Sebagai Dalang Dugaan Skandal Ini

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Yohanes Oci Sentil Wabup Manggarai Timur: Jangan Balikkan Persoalan, Jawab Soal Bantuan yang Tak Merata

Berita Terbaru