MALANG | Teropongrakyat.co – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (44) yang diduga mencuri laptop dari rumah warga di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) di rumah korban di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir. Saat kejadian, korban ND (27), sedang meninggalkan rumah selama sekitar tiga jam untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.
“Korban saat kembali ke rumah mendapati kamar dalam kondisi berantakan. Laptop dan charger yang sebelumnya berada di atas tempat tidur sudah tidak ada,” kata Budiono, saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel grendel menggunakan linggis. Aksinya terekam kamera CCTV dan pelaku terlihat mengenakan masker. Rekaman CCTV tersebut kemudian sempat beredar dan viral di media sosial Instagram.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui,” ujarnya.
Pelaku diketahui merupakan warga satu desa dengan korban. Polisi menduga pelaku mengetahui kondisi rumah korban karena sebelumnya pernah bekerja memperbaiki pagar dan sumur di rumah tersebut beberapa bulan sebelum kejadian.
Dalam proses pengungkapan, polisi juga melakukan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dengan mengoptimalkan rekaman CCTV serta barang bukti yang ditemukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi selanjutnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku mengamankan S di rumahnya di Desa Sidorahayu, pada Sabtu (15/8/2026) dini hari.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop HP beserta charger, satu buah linggis dan jaket warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan,” terang Budiono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Malang setelah sebelumnya korban membuat laporan ke Polsek Wagir.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Budiono menyebut, selain penegakan hukum, Polres Malang juga akan meningkatkan kegiatan patroli, khususnya di kawasan permukiman, sebagai langkah pencegahan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama saat meninggalkan rumah. Pastikan seluruh akses masuk terkunci dan apabila memiliki CCTV, pastikan perangkat berfungsi dengan baik. Kami juga akan meningkatkan patroli di lingkungan masyarakat sebagai upaya pencegahan,” pungkasnya.

























































