Jakarta, TeropongRakyat.co – Menindaklanjuti surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Teropong Rakyat Nomor: 022/KONF-TR/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan hak jawab melalui surat resmi Nomor: 44732/KR.01.02 tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Dinas SDA menyampaikan beberapa poin penjelasan, di antaranya:
Pembangunan Pintu Air Kali Blencong dilaksanakan pada tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.849.038.357 dan telah selesai serta dilakukan serah terima akhir (FHO) pada tahun 2024.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Windelnie Anugrah Bersaudara sebagai kontraktor, dengan PT Turba Kalimal Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Pada tahun 2026–2027, Dinas SDA akan melanjutkan pekerjaan penataan serta pembangunan tanggul untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian banjir rob di kawasan Marunda.
Terkait dugaan rembesan air dan pintu air yang tidak menutup secara rapat, Dinas SDA menyatakan telah melakukan inspeksi teknis di lapangan dan akan menindaklanjutinya dalam pekerjaan lanjutan.

Dinas SDA juga menjelaskan bahwa banjir rob di kawasan Marunda dipengaruhi oleh penurunan muka tanah (land subsidence) serta kenaikan muka air laut, sehingga penanganannya memerlukan pembangunan tanggul dan optimalisasi sistem pengendalian rob secara menyeluruh.
Selain itu, Dinas SDA menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023, sementara evaluasi efektivitas proyek masih berlangsung dan akan menjadi acuan dalam pekerjaan lanjutan.
Sebagai media, Teropong Rakyat menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan memuat klarifikasi ini sebagai bentuk keberimbangan informasi kepada publik.


























































