Kembali Datangi Bawas MA, Ahli Waris H. Makawi Tagih Pengawasan Ketat atas Sidang Sengketa Lahan Sherwood

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Di tengah masih berlangsungnya proses persidangan sengketa lahan seluas 17.204 meter persegi yang kini berdiri Apartemen Sherwood di Kelapa Gading, Jakarta Utara, H. Makawi bersama keluarga kembali mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 23 Juli 2026.

Kedatangan ahli waris tersebut bukan tanpa alasan. Mereka ingin menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Bawas MA terkait permohonan pengawasan terhadap jalannya persidangan yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Langkah ini menunjukkan bahwa kekhawatiran ahli waris terhadap proses pencarian keadilan belum sepenuhnya hilang. Setelah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga, mereka berharap setiap tahapan persidangan berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Dalam kunjungan tersebut, H. Makawi dan keluarga diterima oleh Emriko Pratino, S.H., salah satu staf di lingkungan Bawas MA. Menurut keterangan yang diterima keluarga, laporan dan surat yang telah diajukan akan segera ditindaklanjuti.

“Pihak Bawas MA menyampaikan bahwa perkara ini akan didampingi dalam pengawasannya dan mereka berjanji akan segera memberikan balasan atas surat yang telah kami layangkan,” ujar H. Makawi usai pertemuan.

Baca Juga:  Sholat Jumat Berjamaah, Kapolsek Kemayoran Ajak Seluruh Warga Jaga Kondusifitas Wilayah

Pertanyaan Besar Soal Kepastian Hukum

Kedatangan kembali ahli waris ke Bawas MA dinilai sebagai bentuk kegelisahan masyarakat pencari keadilan yang ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Pasalnya, perkara ini telah bergulir cukup panjang dan menyita perhatian publik karena menyangkut lahan yang kini telah berdiri bangunan bernilai tinggi di kawasan strategis Kelapa Gading.

Di sisi lain, selama persidangan berlangsung, berbagai fakta dan perdebatan hukum terus bermunculan. Mulai dari dugaan penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya, perbedaan keterangan mengenai objek sengketa, hingga polemik mengenai Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi salah satu fokus pembuktian di persidangan.

Situasi tersebut membuat keluarga ahli waris merasa pengawasan dari lembaga internal Mahkamah Agung menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Publik Menunggu Ketegasan Lembaga Pengawas

Perkara ini kini tidak hanya menjadi soal sengketa tanah semata, tetapi juga menjadi ujian bagi penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Baca Juga:  Gudang Rongsokan di Turen Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik

Publik tentu berharap setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaga pengawasan tidak berhenti sebagai arsip administrasi semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bagi keluarga H. Makawi, jawaban dari Bawas MA menjadi salah satu hal yang dinantikan. Sebab, mereka ingin memastikan bahwa seluruh proses persidangan yang sedang berjalan memperoleh pengawasan yang memadai hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami hanya ingin kepastian bahwa proses ini berjalan secara adil dan sesuai hukum. Setelah perjuangan yang begitu panjang, harapan kami sederhana, yaitu mendapatkan kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya,” ungkap H. Makawi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ahli waris masih menunggu tindak lanjut resmi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait surat yang telah mereka sampaikan. Perkembangan tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian menjelang tahapan akhir persidangan sengketa lahan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berita Terkait

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis
AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara
Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”
Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Forum Ormas Bersatu Kota Batu Galang Dana untuk Korban Gempa NTT, Gandeng Elemen Masyarakat, Komunitas Punk dan Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AJUM Audiensi dengan Pemprov DKI, Soroti Revitalisasi Islamic Center hingga Kemacetan Jakarta Utara

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Berita Terbaru