Jakarta – Teropongrakyat.co – Senin, 6 Juli 2026 – Gallant Sutikno mengaku dirugikan oleh PT Bank DBS Indonesia. Pada akkhir 2019 saat berada di luar negeri, Gallant Sutikno menerima notifikasi transaksi kartu kredit melalui Agoda senilai Rp6.000.000. Saat dikonfirmasi, petugas Bank DBS keliru menyampaikan nominal menjadi Rp60.000.000.
Atas saran keamanan pihak bank, Gallant menyetujui pemblokiran kartu dikarenakan adanynya transaksi Fraud dan tetap melunasi seluruh tagihan yang jatuh tempo sebelum kejadian ini.
Setelah pemblokiran tanpa pemberitahuan resmi maupun persetujuan tertulis dari Gallant, pihak bank membuka kembali blokir kartu secara sepihak dengan alasan transaksi dinilai sudah aman. Gallant tidak mengetahui bahwa kartunya sudah aktif kembali.
Berikutnya karena kartu sudah aktif tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi autodebet premi asuransi otomatis masuk ke dalam tagihan. Gallant menganggap kartu masih terkunci sehingga menunda pembayaran sampai mendapatkan kejelasan atas seluruh rangkaian kejadian. Akibatnya, sistem bank mencatat fasilitas masuk status Kolektibilitas 5 (CO‑5/kredit macet) yang tercatat di SLIK OJK.
Gallant mengajukan keberatan dan mengadakan pertemuan berulang kali dengan pihak bank. Namun, bank tetap meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum bersedia menghapus status negatif tersebut — hal yang ditolak Gallant karena menilai kesalahan ada pada prosedur bank.
Pengaduan ke internal bank, media konsumen, dan OJK belum membuahkan hasil. Hingga saat ini gugatan telah diproses di Pengadilan Negeri dan tingkat Banding. Kasus kini dilanjutkan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI sebagai upaya hukum terakhir, dengan tuntutan membatalkan tindakan sepihak bank, menghapus denda dan bunga yang tidak beralasan, serta memulihkan catatan kredit Gallant.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih menunggu konfirmasi memberikan kesempatan kepada Pihak PT Bank DBS untuk klarifikasi atas pemberitaan ini sebagai hak jawab. (Red/JS)



























































