Gallant Sutikno Lawan PT Bank DBS Indonesia: Kesalahan Informasi, Pemblokiran, hingga Pembukaan Sepihak Berujung Sengketa Hukum

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Senin, 6 Juli 2026 – Gallant Sutikno mengaku dirugikan oleh PT Bank DBS Indonesia. Pada akkhir 2019 saat berada di luar negeri, Gallant Sutikno menerima notifikasi transaksi kartu kredit melalui Agoda senilai Rp6.000.000. Saat dikonfirmasi, petugas Bank DBS keliru menyampaikan nominal menjadi Rp60.000.000.

Atas saran keamanan pihak bank, Gallant menyetujui pemblokiran kartu dikarenakan adanynya transaksi Fraud dan tetap melunasi seluruh tagihan yang jatuh tempo sebelum kejadian ini.

Setelah pemblokiran tanpa pemberitahuan resmi maupun persetujuan tertulis dari Gallant, pihak bank membuka kembali blokir kartu secara sepihak dengan alasan transaksi dinilai sudah aman. Gallant tidak mengetahui bahwa kartunya sudah aktif kembali.

Baca Juga:  Kominfo Ambil Langkah Tegas Dengan Memutus Internet Judi On-line di Kedua Negara Ini.

Berikutnya karena kartu sudah aktif tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi autodebet premi asuransi otomatis masuk ke dalam tagihan. Gallant menganggap kartu masih terkunci sehingga menunda pembayaran sampai mendapatkan kejelasan atas seluruh rangkaian kejadian. Akibatnya, sistem bank mencatat fasilitas masuk status Kolektibilitas 5 (CO‑5/kredit macet) yang tercatat di SLIK OJK.

Gallant mengajukan keberatan dan mengadakan pertemuan berulang kali dengan pihak bank. Namun, bank tetap meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum bersedia menghapus status negatif tersebut — hal yang ditolak Gallant karena menilai kesalahan ada pada prosedur bank.

Baca Juga:  Lakukan Aktivitas Mencurigakan di Perairan Tanjung Berakit, Ditjen Perhubungan Laut Amankan Kapal Bendera Vanuatu dan 6 Kru Rusia,

Pengaduan ke internal bank, media konsumen, dan OJK belum membuahkan hasil. Hingga saat ini gugatan telah diproses di Pengadilan Negeri dan tingkat Banding. Kasus kini dilanjutkan ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI sebagai upaya hukum terakhir, dengan tuntutan membatalkan tindakan sepihak bank, menghapus denda dan bunga yang tidak beralasan, serta memulihkan catatan kredit Gallant.

Hingga berita ini diturunkan awak media masih menunggu konfirmasi memberikan kesempatan kepada Pihak PT Bank DBS untuk klarifikasi atas pemberitaan ini sebagai hak jawab. (Red/JS)

Berita Terkait

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Berita Terbaru