Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok-istimewa

Tangerang, teropongrakyat.co | 26 Juni 2026 – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G dalam jumlah besar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial F dan A, warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 916 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diperkirakan mencapai 40 juta butir. Pengungkapan ini dinilai berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras yang beredar secara ilegal.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan distribusi obat keras tanpa izin edar.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Serpong bersama personel Polres Metro Tangerang Selatan melakukan penyelidikan intensif terhadap jaringan yang diduga mengedarkan sediaan farmasi ilegal.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B-9606-Q, yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi obat-obatan tersebut.

Pelaku Dibuntuti hingga Jakarta Timur

Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil melacak kendaraan tersebut saat melintas di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Kasum TNI Berangkatkan Kontingen Garuda XXXVII-K Minusca, Jalankan Misi PBB di Afrika Tengah

Setelah dilakukan pembuntutan, polisi menghentikan kendaraan tersebut dan membawa kedua pelaku beserta kendaraan ke Mapolsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kedua tersangka, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun instansi pemerintah yang berwenang.

Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku - Teropong Rakyat

Polisi Temukan Gudang Penyimpanan

Pengembangan kasus kemudian membawa penyidik ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Serpong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 916 karton atau diperkirakan sekitar 40 juta butir obat keras golongan G.

Menurut penyidik, seluruh obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang diduga diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Baca Juga:  Babak Penutup Kratingdaeng Supercrosser 2024 Dirtwar Energy Digelar di Makassar. Kesempatan Terakhir Rebut Wild Card Road To MXGP 2025

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polisi: Berpotensi Selamatkan 20 Juta Jiwa

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, apabila seluruh barang bukti tersebut berhasil beredar di pasaran, dampaknya diperkirakan sangat besar terhadap kesehatan masyarakat.

Dengan total sitaan sekitar 40 juta butir obat keras, kepolisian memperkirakan pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras golongan G yang beredar secara ilegal.

Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat. Aparat juga akan menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima obat-obatan tersebut.

Berita Terkait

Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang
Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah
Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI, BKPSDM Batang Pastikan Pemeriksaan Pejabat Terkait Berjalan
DLH Tindak 4 Perusahaan Terkait TPS Ilegal Cilincing, Tapi Gunungan Sampah Masih Jadi Pertanyaan Besar

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:06 WIB

SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:35 WIB

H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:44 WIB

Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Kisah Pilu Pasangan Buta Huruf di Malang: Jual Tanah Rp 3 Miliar, Terima Rp 200 Juta, Muncul Akta Bermasalah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Aksi Demonstrasi KNPB di Wamena Berlangsung Aman, Tertib dan

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:55 WIB

TNI – Polri

TNI Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:50 WIB