PT MPM Tegaskan Tak Pernah Wanprestasi dalam Pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH –  Teropongrakyat.co – PT Mitra Pelabuhan Mandiri (PT MPM) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai pemilik aset Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh. Namun demikian, perusahaan saat ini masih melakukan kajian hukum dan administratif secara menyeluruh terhadap keputusan penghentian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Direktur Utama PT MPM, Yoenanda, menegaskan bahwa selama menjalankan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh, perusahaan senantiasa berupaya melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam perjanjian, termasuk pembayaran kontribusi kepada daerah, pemeliharaan fasilitas pelabuhan, peningkatan pelayanan operasional, serta berbagai investasi yang bertujuan mendukung pengembangan sektor kepelabuhanan di Aceh Barat.

Selain menjalankan kewajiban kontraktual, PT MPM juga secara aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah, menarik aktivitas logistik dan perdagangan, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi fungsi Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh sebagai salah satu infrastruktur strategis daerah.

Baca Juga:  8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Menurut Yoenanda, hingga saat ini PT MPM tidak pernah menerima putusan, penetapan, hasil evaluasi resmi, maupun dokumen yang menyatakan perusahaan melakukan wanprestasi atau pelanggaran kontraktual yang dapat dijadikan dasar penghentian kerja sama.

Perusahaan juga mencatat bahwa sebelum diterbitkannya keputusan penghentian tersebut, PT MPM tidak pernah menerima surat peringatan, tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai adanya evaluasi yang mengarah pada penghentian kerja sama, tidak pernah diundang dalam forum klarifikasi resmi, serta tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut.

“Sebagai badan usaha yang berinvestasi dan mengelola aset publik berdasarkan perjanjian yang sah, kami meyakini bahwa setiap keputusan yang berdampak terhadap investasi, operasional usaha, tenaga kerja, serta penerimaan daerah semestinya didasarkan pada proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan ruang yang proporsional bagi para pihak untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Yoenanda.

Baca Juga:  Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi

PT MPM menilai Pelabuhan Jetty Meulaboh memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran arus logistik, perdagangan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi regional. Oleh karena itu, kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap daerah.

Meski demikian, PT MPM menegaskan akan tetap mengedepankan sikap profesional, menjaga kondusivitas, serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung. Perusahaan juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami percaya bahwa penyelesaian yang berlandaskan hukum, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan pembangunan daerah akan menjadi jalan terbaik untuk menjaga keberlanjutan investasi, perlindungan tenaga kerja, dan optimalisasi manfaat ekonomi bagi masyarakat Aceh Barat,” tutup Yoenanda.

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru