Sidang Sengketa Lahan Sherwood Hadirkan Tiga Saksi Ahli Waris, Sebut 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali dengan PT Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (18/5/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi, yakni:

1. Mulyadi, S.H., M.H., mantan kuasa hukum Haji Makawi

2. Hotib

3. Abdurahman Saputra

 

Saksi kedua dan ketiga diketahui merupakan mantan pekerja almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali yang disebut mengetahui langsung lokasi tanah milik ahli waris saat masih berupa area persawahan serta mengenal almarhum secara pribadi.

Dalam keterangannya di persidangan, Mulyadi mengaku pernah hadir dalam rapat di DPR RI Komisi II terkait sengketa lahan tersebut.

Ia menyatakan bahwa tanah yang disengketakan saat ini memang merupakan objek yang sebelumnya telah dipersoalkan dalam pembahasan di DPR.

Selain itu, ia juga menyinggung soal Surat Kuasa atas nama M. Jen yang menurutnya telah dibantah oleh keluarga ahli waris Abdul Halim.

Baca Juga:  Sambang Posko Siaga, Bhabinkamtibmas Dorong Kolaborasi Jaga Keamanan Lingkungan

“Keluarga Abdul Halim menyangkal surat kuasa tersebut dan tidak membenarkan adanya surat kuasa kepada M. Jen,” terungkap dalam persidangan.

Saksi Tegaskan 9 Petak Tanah Milik Abdul Halim

Sementara itu, saksi Hotib dan Abdurahman Saputra menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa benar terdapat sembilan petak tanah yang merupakan milik H. Abdul Halim bin H. Ali, orang tua Haji Makawi.

Kedua saksi tersebut juga diketahui pernah menjadi saksi dalam gugatan sebelumnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yusti Cinanus Radjah, S.H. turut menanyakan apakah objek sengketa saat ini sama dengan perkara yang pernah disidangkan sebelumnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara detail luas tanah maupun ukuran meter persegi objek perkara. Namun mereka memastikan bahwa lokasi tersebut merupakan satu hamparan luas yang terdiri dari sembilan petak tanah.

Menurut keterangan saksi, lokasi tanah berada di sebelah utara yang dibatasi sungai mati.

Mereka juga menjelaskan bahwa perkara yang disidangkan pada tahun 2018 berkaitan dengan enam petak tanah, sedangkan sidang yang berjalan saat ini berkaitan dengan tiga petak lainnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pelabuhan Cirebon, Stranas PK Lakukan Rakor dan Peninjauan Lapangan Aksi Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional Di Pelabuhan Cirebon

Penggugat Nilai Ada Perbuatan Melawan Hukum

Pihak penggugat menilai PT Summarecon Agung Tbk bersama para turut tergugat, termasuk BPN Jakarta Utara, telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses peralihan hak atas lahan tanpa adanya pembayaran ganti rugi kepada ahli waris.

Dalam persidangan, ketiga saksi juga mengaku tidak mengenal Ketua RW Asmar Jani, Notaris Billy Silitonga, maupun Notaris Handoyo yang disebut dalam proses pembuatan dokumen peralihan hak dari ahli waris kepada pihak perusahaan.

Minta Sita Jaminan Segera Ditetapkan

Menurut pihak penggugat, hingga saat ini ahli waris belum pernah menerima pembayaran jual beli maupun ganti rugi atas lahan tersebut.

Padahal, di atas lahan yang disengketakan kini telah berdiri tiga tower Apartemen Sherwood di Kelapa Gading.

Karena itu, pihak penggugat kembali meminta agar majelis hakim segera menetapkan sita jaminan terhadap objek sengketa demi kepastian hukum selama proses persidangan masih berjalan.

Berita Terkait

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Berita Terbaru