Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Aktivitas tempat pemotongan atau pembongkaran kendaraan besi tua (scrap) di Jalan Sarang Bango, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan warga. Senin, (16/02/2026).

Pasalnya, selain berada di kawasan padat penduduk, operasional usaha tersebut dinilai meresahkan. Pada hari Minggu tanggal 15 februari 2026 lokasi itu kedapatan mendatangkan truk besar bermuatan berlebihan yang melintas hingga masuk ke area pemukiman.

Kondisi jalan kini dipenuhi lumpur yang berasal dari area usaha scrap yang becek dan tidak memiliki pengelolaan lingkungan yang baik.

Lumpur yang terbawa keluar lokasi membuat badan jalan licin dan berbahaya. Pengendara roda dua maupun roda empat terancam tergelincir, terlebih saat hujan turun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.

Baca Juga:  Warga Rusunawa Nagrak Keluhkan Tidak Dapat Diskon Listrik 50%, Ini Penjelasan Kepala UPRS III

Ironisnya, keberadaan usaha scrap tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas, aki, dan sisa bahan bakar yang berpotensi mencemari lingkungan.

Merujuk aturan, usaha pemotongan kendaraan dan besi tua tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi dan wajib berada di zona industri atau pergudangan, bukan di tengah pemukiman padat. Selain harus memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS, pelaku usaha juga wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.

Baca Juga:  Ketua Umum PWI Pusat Kukuhkan LKBPH PWI Pusat: Kita Bantu dan Bela Wartawan untuk Tegakkan Kemerdekaan Pers

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran lokasi. Bahkan, mengacu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Sanksi lebih berat dapat dikenakan bila terbukti mencemari lingkungan atau mengelola limbah B3 secara ilegal.

Warga mendesak aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan menindak tegas. Selain menertibkan aktivitas scrap, pemerintah juga diminta memastikan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut sesuai aturan, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Berita Terkait

MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029
Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif
Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional
TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak
Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan
DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026
Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

Senin, 16 Februari 2026 - 19:59 WIB

MKI Gelar Munas X di Kantor Pusat PLN, Suroso Isnandar Terpilih sebagai Ketua Umum 2026–2029

Senin, 16 Februari 2026 - 19:56 WIB

Ketua Satganas DPP HMTN-MP Mengawal Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Terintegtrasi dan Berkolaboratif

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:07 WIB

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru