Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK | Teropongrakyat.co – Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.

Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.

Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).

Baca Juga:  Polsek Kedungwuni Guyub Rukun Gelar Olahraga Bersama, Sambut HUT Bhayangkara Ke-79

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

 

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.

 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.

 

Baca Juga:  Senkom Mitra Polri Kota Malang Gelar Pelatihan Vertical Rescue, Tingkatkan Kesiapsiagaan Anggota

Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

 

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

 

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

 

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)

Berita Terkait

Danramil 02/Tambora Tinjau Persiapan Kampung Pancasila di Pekojan Jakarta Barat
Kodim 0503/JB Pastikan Wilayah Jakarta Barat Nihil Genangan, Personel Siaga Antisipasi Banjir
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Muara Baru Jakarta Utara
Harga sembako di Wilayah Kodim 0503/JB Relatif Stabil, Ketersediaan Bahan Pokok Dipastikan Aman
Patroli Gabungan 3 Pilar Jakarta Barat Sisir Jalur Daan Mogot hingga Tomang, Situasi Aman dan Kondusif
Babinsa Tirtoyudo Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwarran, Perkuat Kepemimpinan Pramuka 2026–2029
Polres Batu Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Bumiaji, Ajak Masyarakat Perangi Peredaran Gelap
Jumat Berkah Peduli Wujud Kepedulian Polri Dan Sosialisasikan Layanan Polri 110

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:55 WIB

Danramil 02/Tambora Tinjau Persiapan Kampung Pancasila di Pekojan Jakarta Barat

Senin, 11 Mei 2026 - 22:53 WIB

Kodim 0503/JB Pastikan Wilayah Jakarta Barat Nihil Genangan, Personel Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 11 Mei 2026 - 14:28 WIB

Harga sembako di Wilayah Kodim 0503/JB Relatif Stabil, Ketersediaan Bahan Pokok Dipastikan Aman

Senin, 11 Mei 2026 - 07:41 WIB

Patroli Gabungan 3 Pilar Jakarta Barat Sisir Jalur Daan Mogot hingga Tomang, Situasi Aman dan Kondusif

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Babinsa Tirtoyudo Hadiri Pelantikan Mabiran dan Kwarran, Perkuat Kepemimpinan Pramuka 2026–2029

Berita Terbaru