Jakarta, teropongrakyat.co – Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri, anggota Babinsa Kelurahan Utan Kayu, yang terbukti menuduh seorang pedagang es gabus menggunakan bahan spons, tanpa dasar yang benar.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin militer atas tindakannya tersebut.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat,” ujar Donny, Kamis (29/1/2026).
Dalam putusan sidang, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari. Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Donny menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin organisasi, serta untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai aturan dan etika keprajuritan.
“Keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit bertindak sesuai norma dan etika,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tuduhan tersebut sempat meresahkan pedagang dan masyarakat. TNI AD menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit, terutama yang berdampak langsung pada warga sipil.
T.donie


























































