Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Malang | Teropongrakyat.co – Polsek Pakisaji berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk roda enam yang terjadi di area parkir Pabrik Gula (PG) Kebonagung pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat pemilik truk mengirim tebu ke pabrik dan menitipkan kendaraannya di area parkir setelah selesai bongkar muatan. “Di sana ada istilah joki yang bertugas membantu mengatur antrian truk untuk dibongkar. Karena korban memiliki dua truk, satu truk diparkir dengan kondisi kuncinya digantung seperti kebiasaan para sopir di lokasi,” jelas AKP Indra Subekti.

Baca Juga:  LSM Gelombang Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMP Negeri di Kota Depok ke KPK

Kesempatan tersebut dimanfaatkan dua pelaku yang berpura-pura sebagai sopir truk. Melihat kondisi area yang ramai dengan banyak orang berlalu-lalang, kedua pelaku dengan leluasa membawa kabur truk tersebut. Truk kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

ADVERTISEMENT

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung - Teropong Rakyat

“Truk berhasil kita amankan tadi malam di Polsek. Pelaku yang terlibat tiga orang, dua sebagai pengambil dan satu sebagai penadah. Truk dijual dengan nilai Rp10 juta,” terang Kapolsek.

Para pelaku ditangkap pada Minggu, 30 November 2025, seminggu setelah kejadian. Ketiganya tercatat sebagai residivis kasus pencurian. Dua pelaku berinisial (AJ) usia 29 tahun dan (P) usia 18 tahun merupakan warga Kecamatan Wagir, sementara penadah berinisial (B) berasal dari Pasrepan.

Baca Juga:  Warga Balamai Sambut Gembira Bantuan Habema

“Motif pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar hutang. Pelaku (P) merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023, sedangkan (AJ) pernah terlibat kasus pada tahun 2018. Penadah juga residivis,” tambah AKP Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku (P) dan (AJ) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah (B) dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Berita Terkait

Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang
Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Kunjungi Polres Jakut, Kapolda Apresiasi Pelayanan dan Siagakan Aksi Desember
100 Ribu Lebih Warga Malang Ditegur Humanis Saat Operasi Zebra Semeru 2025, Sosialisasi Keselamatan Digencarkan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:22 WIB

Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:15 WIB

Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:35 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:42 WIB

Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB