Jakarta Utara, TeropongRakyat.co– Dugaan lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing kembali menjadi sorotan. Pembangunan sebuah gerai Alfamart di Jalan Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetap berjalan dan kini hampir selesai dikerjakan.
Padahal, pihak Citata Kecamatan Cilincing melalui Pak Deden, pejabat yang bertanggung jawab atas perizinan bangunan di wilayah tersebut, mengklaim telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pihak pelaksana proyek.
“Sudah kita kasih SP2,” ujar Deden saat dikonfirmasi oleh redaksi TeropongRakyat.co.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh penanggung jawab proyek, Japar, yang justru menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan dari Citata.
“Gak ada SP apa-apa dari Citata,” ucap Japar dengan nada santai.
Kedua pernyataan yang saling bertolak belakang ini memperlihatkan ketidaksinkronan dan lemahnya fungsi pengawasan Citata Cilincing, yang seolah tidak memiliki kendali atas kegiatan pembangunan di wilayahnya sendiri.
Lebih ironis lagi, meski dugaan pelanggaran izin sudah mencuat, pemerintah setempat tidak melakukan tindakan tegas apa pun. Hingga berita ini diturunkan, Camat Cilincing juga memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan resmi.
Salah satu warga sekitar turut melontarkan kritik tajam terhadap sikap pemerintah yang dianggap tidak adil.
“Kalau rumah warga aja ada bangunan dikit langsung disegel, tapi giliran ini Alfamart bangun malah kayak tutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan aturan di Cilincing bersifat tebang pilih. Bangunan besar milik perusahaan bisa berdiri bebas, sementara masyarakat kecil harus tunduk pada prosedur ketat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda.
Seharusnya, Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Citata bisa bertindak cepat dengan melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan pembangunan. Namun faktanya, hingga kini proyek tetap berlanjut tanpa hambatan berarti.
Sikap diam dan ketidaktegasan Citata Cilincing dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aturan hanya ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara pelaku bisnis besar bisa melenggang bebas?







					






						
						
						
						
						











































