Citata Cilincing Dinilai Lemah dan Tidak Tegas, Bangunan Diduga Tanpa Izin di Semper Timur Tetap Berjalan Hingga Hampir Rampung

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co– Dugaan lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing kembali menjadi sorotan. Pembangunan sebuah gerai Alfamart di Jalan Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetap berjalan dan kini hampir selesai dikerjakan.

Padahal, pihak Citata Kecamatan Cilincing melalui Pak Deden, pejabat yang bertanggung jawab atas perizinan bangunan di wilayah tersebut, mengklaim telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pihak pelaksana proyek.

“Sudah kita kasih SP2,” ujar Deden saat dikonfirmasi oleh redaksi TeropongRakyat.co.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh penanggung jawab proyek, Japar, yang justru menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan dari Citata.

“Gak ada SP apa-apa dari Citata,” ucap Japar dengan nada santai.

Baca Juga:  Dandim 1710/Mimika Sambut Kedatangan Pangdam XVII/Cenderawasih Dalam Kunjungan Kerjanya Ke Kodim 1710/Mimika

Kedua pernyataan yang saling bertolak belakang ini memperlihatkan ketidaksinkronan dan lemahnya fungsi pengawasan Citata Cilincing, yang seolah tidak memiliki kendali atas kegiatan pembangunan di wilayahnya sendiri.

Lebih ironis lagi, meski dugaan pelanggaran izin sudah mencuat, pemerintah setempat tidak melakukan tindakan tegas apa pun. Hingga berita ini diturunkan, Camat Cilincing juga memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan resmi.

Salah satu warga sekitar turut melontarkan kritik tajam terhadap sikap pemerintah yang dianggap tidak adil.

“Kalau rumah warga aja ada bangunan dikit langsung disegel, tapi giliran ini Alfamart bangun malah kayak tutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan aturan di Cilincing bersifat tebang pilih. Bangunan besar milik perusahaan bisa berdiri bebas, sementara masyarakat kecil harus tunduk pada prosedur ketat.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri di Jawa Timur

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda.

Seharusnya, Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Citata bisa bertindak cepat dengan melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan pembangunan. Namun faktanya, hingga kini proyek tetap berlanjut tanpa hambatan berarti.

Sikap diam dan ketidaktegasan Citata Cilincing dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aturan hanya ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara pelaku bisnis besar bisa melenggang bebas?

Berita Terkait

Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 
Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh
Polemik Hanania Group: Pemenang Undian Klaim Hadiah Tak Kunjung Diterima
Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman
Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 17:50 WIB

Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 

Minggu, 5 April 2026 - 13:29 WIB

Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh

Jumat, 3 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Berita Terbaru

Breaking News

Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh

Minggu, 5 Apr 2026 - 13:29 WIB