Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dalam beberapa bulan terakhir, semakin marak tindak pidana kriminal seperti tawuran, begal dan lain-lain khususnya diwilayah Jakarta Timur mendapat hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, dari tindak kriminalitas itu pun salah seorang petugas kepolisian sempat menjadi sasaran empuk bagi kawanan tersebut di berbagai wilayah.

Parahnya lagi, pelaku nya itu rata-rata masih berumur belasan bahkan ada yang dibawah umur. Jika terus di diamkan tidak menutup kemungkinan akan melonjak tindak pidana Kriminal di wilayah Jakarta Timur maupun daerah daerah lain nya.

Baca Juga:  Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho: Kita Tidak Boleh Membiarkan Pelaku Kejahatan Mendapatkan Keuntungan

Seperti halnya, toko yang berada di wilayah Jalan Raya Kalimalang Laksamana Malahayati No. 80 Pondok kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur ini yang menjual berbagai obat keras terbatas atau obat golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, hingga Riklona secara bebas.

Baca Juga:  Kapolres Melawi Pastikan Tindak Tegas Aipda AW

Sebagai informasi, dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Masyarakat meminta agar pihak kepolisian khususnya Polsek Duren Sawit atau Polres Jakarta Timur untuk dapat mengambil sikap tegas memberantas peredaran obat terlarang tersebut.

Penulis : Gibran L

Berita Terkait

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Rabu, 23 September 2026 - 20:18 WIB

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu

Rabu, 23 September 2026 - 20:03 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Resmikan KRI SRIWIJAYA-100, Perkuat Pertahanan Maritim

Kamis, 24 Sep 2026 - 21:09 WIB