Bagai Jamur di Musim Penghujan, Peredaran Obat Keras di Jakarta Kian Memprihatinkan

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dalam beberapa bulan terakhir, semakin marak tindak pidana kriminal seperti tawuran, begal dan lain-lain khususnya diwilayah Jakarta Timur mendapat hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, dari tindak kriminalitas itu pun salah seorang petugas kepolisian sempat menjadi sasaran empuk bagi kawanan tersebut di berbagai wilayah.

Parahnya lagi, pelaku nya itu rata-rata masih berumur belasan bahkan ada yang dibawah umur. Jika terus di diamkan tidak menutup kemungkinan akan melonjak tindak pidana Kriminal di wilayah Jakarta Timur maupun daerah daerah lain nya.

Baca Juga:  Anak-Anak Muara Sambut Gembira Komsos Marinir Habema

Seperti halnya, toko yang berada di wilayah Jalan Raya Kalimalang Laksamana Malahayati No. 80 Pondok kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur ini yang menjual berbagai obat keras terbatas atau obat golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, hingga Riklona secara bebas.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Sebagai informasi, dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Masyarakat meminta agar pihak kepolisian khususnya Polsek Duren Sawit atau Polres Jakarta Timur untuk dapat mengambil sikap tegas memberantas peredaran obat terlarang tersebut.

Penulis : Gibran L

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik
Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:33 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Diambil dari Pos Pendidikan, Puspolrindo: Pemerintah Sejak Awal Abaikan Peringatan Publik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru