Jakarta, teropongrakyat.co – RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini tengah dibahas memunculkan pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat.
Sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, segala bentuk perubahan pada struktur, wewenang, maupun masa dinas Polri tentu berdampak luas terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Melalui forum , kita berharap dapat menggali pandangan dari berbagai pihak—akademisi, praktisi hukum, perwakilan masyarakat sipil, serta dari institusi Polri sendiri—untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan krusial.
Diskusi ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa segala perubahan regulasi dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan kepentingan demokrasi.
Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai berbagai tanggapan karena menyangkut perubahan kewenangan dan struktur institusi kepolisian.
Dampak dari Rancangan RUU pasti menuai Pro dan Kontra ,beberapa dampak positif dan negatif dari RUU Polri berikut :
Dampak Positif RUU Polri
1. Penguatan Kewenangan Polri
• RUU ini dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas dan kuat untuk Polri dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait tugas keamanan siber, intelijen, dan pengawasan ruang digital.
2. Modernisasi Institusi
• Adanya penyesuaian dengan perkembangan zaman seperti pelibatan teknologi dan digitalisasi dianggap sebagai langkah untuk memodernisasi kepolisian.
3. Penambahan Kewenangan Tertentu
• RUU memberi Polri kewenangan lebih dalam mengatur peran di bidang intelijen dan keamanan dalam negeri, termasuk penanggulangan kejahatan transnasional dan terorisme.
4. Profesionalisasi SDM
• Pengaturan ulang masa dinas dan jenjang karier bisa meningkatkan profesionalisme dan jenjang karier yang lebih tertata.
Sedangkan dampak Negatif RUU Polri
1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
• Penambahan kewenangan di bidang intelijen dan siber berpotensi disalahgunakan untuk mengawasi atau membungkam kritik masyarakat, jika tidak diimbangi dengan kontrol yang ketat.
2. Tumpang Tindih Kewenangan
• Beberapa kewenangan seperti bidang intelijen bisa tumpang tindih dengan lembaga lain seperti BIN, menimbulkan konflik atau kebingungan koordinasi.
3. Kurangnya Mekanisme Pengawasan
• RUU dinilai belum memberikan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat terhadap tindakan Polri, yang bisa mengurangi akuntabilitas.
4. Ancaman terhadap Demokrasi
• Kekhawatiran muncul jika Polri terlalu kuat dalam mengatur ruang digital, karena bisa membatasi kebebasan berekspresi dan hak digital warga negara.
Semoga menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi instansi terkait,Maju Polisiku dengan perubahan yang lebih baik.