Aksi Cepat Tanggap Camat Karya Sukmajaya Tindak Lanjuti Laporan Warga Dapatkan Apresiasi dan Kontroversi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongaRakyat.co – Penertiban Dugaan Penjualan Obat Keras di RT. 006/010 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pada Kamis, 20 Maret 2025 tepat pada pukul 10.00 WIB, jajaran Kecamatan Bekasi Selatan bersama Kelurahan Jakasetia, unsur Tiga Pilar (Babinsa dan Bhabinkamtibmas), beserta Satpol PP, menindalanjuti laporan tersebut terakait adanya dugaan penjualan obat keras di RT 008/010. Kelurahan Jakasetia. Notabene kelurahan tersebut diduga banyak terdapa toko obsar keras berdedok sebagai counter handohone maupun toko klontong.

Tim gabungan sesera mungkin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

langsung mendatangi lokasi, namun tim menemukan jika toko tersebut sudah dalam keadaan tertutup. Sebagai langkah antisipasi, tim segera menutup toko dari sisi luar dan berkoordiasi dengan Ketua RW dan RT setempat untuk memastikan tidak akan ada lagi aktifitas ilegal yang terulang.

Camat Bekasi Selatan mengapresiasi atas partisipasi warga dalam melaporkan hal seperti ini. “Lapor dari warga sangat penting guna menjaga ketertibm. Kamit tidak akan mentolrir aktifitas ilegal yang akan membahaykan.” Tugas Camat Karya.

Baca Juga:  FBR Bantah, Pelaku Pemukulan Satpam RS Mitra Bukan Anggotanya

Babinsa dan Bhabibkamtibmas juga turut menghimbau kepada warga untuk tetap waspsda dan kembali melapiorkan jika menenmukan aktifitas yang dikira mencurigakan. Sementara itu Satpol PP juga akan terus memantau lokasi juga melakukan razia mendadak jika diperlukan.

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecsmatan Bekasi Selatan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Langkah lanjutan akan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk sosialisasi bahaya obat keras terhadap masyarakat

 

Namun dalam video yang sempat viral banyak pihak yang menyayangkan atas langkah dari tim yang melakukan pengrusakan toko dengan cara membuka paksa dengan di gergaji tanpa adanya konfirmasi terebih dahulu kepada pemilik kontrakan.

Tim Redaksi juga meminta keterangan kepada pemilik kontrakan Ibu Mikha ia pun baru melihat video tersebut dan merasa kaget kala properti nya dibuka paksa dengan cara sepeti itu, karena pada saat kejadian ia pun sedang berada dirumah dan tidak mengetahui hal apapun karena sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali, dalam hal ini Ibu Mikha merasa menjadi korban pengruskan property miliknya dan akan segera membuat Laporan Kepolisian.

Baca Juga:  Sambut HUT Polwan RI, Polwan Polres Metro Jakarta Timur gelar Polwan Goes To School

Saat dimintai keterangan terkait tindakan tersebut, apakah sudah menyalahi SOP atau sudah sesuai, Aji Pamono selaku PPNS/Penyidik Satpol PP Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya menjelaskan “untuk melakukan tindakan dilapangan Satpol PP harus mengantongi Surat Perintah (SP).

Selain itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PO Kota Bekasi, Slamet, S. Sos ikut menyampakan jika terdat aksi aksi seperi ini pihak Mako Satpol PP Kota Bekasi akan meberi sanksi tegas.

Slamet juga menambhkan jika nantinya seluruh tim akan dikumpulkan di Mako Satpol PP Kota Bekasi pada hari Senin 24 Maret 2025 sera melakukan Investigasi di Mako Satpo PP bersamaan dengan seluruh tim dan juga Kasatpol PP Kota Bekasi yaitu Bapak KARTO, S.IP.,M.Si

Berita Terkait

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda
Misteri Pencurian Kabel di Proyek Tol Pademangan: 18 Pencuri Tertangkap, Penadah Masih Bebas
Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan
Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini
Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat
Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan
Mobil BBM Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Kulon Progo: Dugaan Lobi – Lobi Dengan Aparat Penegak Hukum
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Sosialisasi Hukum: Pentingnya Alat Bukti dan Pemeriksaan Calon Tersangka dalam Proses Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:25 WIB

Jawa Barat Kotanya Mafia BBM Ilegal,Diduga Opung (Herwin 55) Oknum TNI Aktif Di Balik Bisnis Ini

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:03 WIB

Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:33 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

Berita Terbaru

Edukasi

Polisi Antisipasi Cegah Sajam dan Narkoba Masuk Pulau

Minggu, 1 Jun 2025 - 15:12 WIB

Breaking News

Pelantikan Pramuka MTsN 15 Marunda Sukses Digelar di Waduk Marunda

Minggu, 1 Jun 2025 - 13:36 WIB